Wow ada apakah Kepala DPUPR dan Kepala ULP Kabupaten Pandeglang mangkir dalam Audiensi bersama DPW JPMI Banten

sultannews.co.id
Rabu | 20:15 WIB Last Updated 2025-04-16T13:15:26Z

 

Dokumentasi : DPW JPMI Banten, Audiensi bersama ULP Kabupaten Pandeglang saat di datangi pada pukul 13:45 Wib Kantor Sepi Rabu, 16/04/25

PANDEGLANG,- Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW. JPMI) Banten, kecewa karena kepala Dinas DPUPR, dan Kepala ULP Kabupaten Pandeglang serta jajarannya mangkir dan enggan berdialog dan berdiskusi langsung dengan DPW. JPMI. 



Bahkan sekelompok aktivis mahasiswa mengamuk, di Kantor ULP Pandeglang karena seluruh pegawai dan pejabat kantor ULP pandeglang tepat nya pukul 13:48 Wib sudah tidak di kantor atau tidak ada di kantor dan bahkan terkesan enggan menemui DPW JPMI Banten.



Ternyata apa yang di persoalkan adalah adanya perusahaan bodong yang mendapatkan tender pekerjaan pada paket pekerjaan proyek Ruas Jalan Cikeusik - Batas Rangkas Cikeusik dengan pagu anggran Rp. 1. 072.222.400.00, ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan termasuk aktivis mahasiswa.



Pemenang tender adalah perusahaan CV. CITRA LAKSANA PRATAMA yang beralamat di Garut Jawa Barat. ini diduga perusahaan bodong di yang dimna Prusahaan tersebut SBU nya sudah di Cabut dan dibekukan tetapi mendapatkan tender tersebut. Maka ini di anggap tidak memenuhi syarat kualifikasi yang sudah dipersyaratkan pada saat proses pengadaan barang dan jasa. Meski begitu jadi pemenang tender.



Aktivis Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) Provinsi Banten, Entis Sumantri mengatakan prosedur dalam mengikuti proses pengadaan itu sudah dibuat syarat dan ketentuannya, bahkan sudah tertuang dalam aturan LKPP.



“Sesuai pada aturan LKPP, bahwa perusahaan penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sudah tentukan dan juga di saat mengikuti proses lelang semua kelengkapan administrasi perusahaan harus siap dan lengkap,” katanya pada Rabu (6/4/2025).



Menurutnya, prosedur untuk mengikuti proses pengadaan dan aturan LKPP yang sudah dibuat, Entis Sumantri menilai hal itu hanya sebuah kamuflase saja, faktanya masih di langgar.



Ia juga menduga, proses pengadaan yang dilakukan oleh Pokja/ULP Kabupaten Pandeglang semua pemenang lelang sepertinya sudah disiapkan, sehingga perusahaan bermasalahpun bisa mendapatkan tender.



“Saya menduga pemenang tender itu sudah disiapkan oleh oknum tertentu, bisa jadi titipan politik. Saya minta PPK segera memblacklis CV. Cita Laksana Pratama ini dan uang yang sudah di pakai untuk mengerjakan paket itu dikembalikan ke negara, karena proses pengadaanya tidak sah,” tegasnya.



Apapun dalihnya lanjut Entis, jika ditemukan pelanggaran administrasi, maka PPK berhak menolak dan harus bertanggungjawab, terlebih PPK harus cermat terhadap hasil lelang yang di sampaikan pihak Pokja/ulp.



“Apapun dalihnya itu, PPK berhak menolak berkas hasil kinerja dari Pokja (ULP) apabila ditemukan perusahaan penyedia tidak memenuhi syarat, jangan main tandatangan kontrak aja. Ini uang rakyat bukan uang Pokja, pengguna anggaran harus berani tegas,” ujarnya



Maka dengan ini saya tegas kan bahwasanya DPUPR, ULP Kabupaten Pandeglang jangan main-main dengan anggran negara yang jelas-jelas ini adanya dugaan maladministrasi yang terjadi sehingga akan berdampak pada kerugian negara. Kami akan mengusut tuntas aktor intelektual, dalam dugaan maladministrasi ini. Karena ini adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya



Senada dengan Ahmad Syafaat menyampaikan bahwasanya kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri Pandeglang (KEJARI) untuk mengusut tuntas, periksa dan lakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait hingga kepala dinas, Kepala bidang Bina Marga DPUPR serta kepala ULP Kabupaten Pandeglang.



“Saya berharap kepada penegak hukum untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo agar tidak terulang kembali hal serupa segera di tindak tegas periksa pihak terkait, Jika diawal proses lelang saja tidak benar patut dipertanyakan hasil kerjaannya,” ungkapnya. (Red) 



Maka dengan ini kami menyatakan sikap kecewa dan mosi tidak percaya terhadap DPUPR dan ULP Kabupaten Pandeglang, dan secepatnya kami sudah layangkan juga surat untuk seger melakukan Aksi Demontrasi di DPUPR, ULP dan Kejari Kabupaten Pandeglang," tutupnya.



Penulis : As

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wow ada apakah Kepala DPUPR dan Kepala ULP Kabupaten Pandeglang mangkir dalam Audiensi bersama DPW JPMI Banten

Trending Now

Iklan