Senin 31 Maret 2025

PKM Laporkan Dugaan Pungli THR di Pasar Pandeglang, Desak Aparat Usut Oknum Security

sultannews.co.id
Jumat | 18:12 WIB Last Updated 2025-03-21T11:12:18Z


PANDEGLANG,- Organisasi Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadhan 1446 Hijriyah. Dugaan pungli ini dilakukan oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan security Pasar Pandeglang, dengan modus pemberian karcis kepada seluruh toko di pasar tersebut. "jum'at 21/03/2025



Dalam karcis yang beredar, setiap toko diminta untuk membayar Rp50.000 dengan alasan pembiayaan THR. Karcis tersebut bahkan dicap dengan stempel atas nama Kepala Busro Satpam Pasar Badak Pandeglang. PKM menilai bahwa tindakan ini merupakan praktik pungli yang terstruktur dan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.  



PKM mengungkapkan bahwa oknum security tidak hanya meminta secara lisan, tetapi juga menggunakan karcis resmi yang dibagikan ke setiap toko di Pasar Pandeglang. Dalam karcis tersebut, tercantum kewajiban pembayaran sebesar Rp50.000 yang seolah-olah merupakan kebijakan resmi pasar.  



"Sistemnya sudah sangat rapi. Karcis dibuat seolah resmi, ada cap kepala security, dan diberikan ke semua toko. Jika tidak membayar, pedagang merasa khawatir akan mengalami kesulitan dalam berjualan," ujar salah satu perwakilan PKM.  



Beberapa pedagang mengaku terpaksa membayar karena khawatir akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum security.  



"Kami pedagang kecil, kalau ada aturan begini dan security yang minta, ya mau tidak mau kami bayar saja. Ini sudah sering terjadi setiap tahun," kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.  



PKM menegaskan bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Praktik serupa diduga telah berlangsung selama beberapa tahun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Oleh karena itu, PKM meminta:  



1. Polisi segera memanggil dan memeriksa oknum security yang terlibat dalam pungli ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas distribusi karcis pungutan THR.  


2. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang diminta bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan terhadap sistem perdagangan di Pasar Badak Pandeglang.  


"Diskoperindag seharusnya memastikan bahwa pasar dikelola dengan baik tanpa ada pungutan liar yang membebani pedagang. Jika kejadian ini berulang setiap tahun, maka ada kelalaian dalam pengawasan," tegas PKM.  

  

PKM menilai bahwa praktik pungutan liar ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:  


1. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

   - Ancaman hukuman: penjara hingga 9 tahun bagi siapa saja yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau paksaan.  


2. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang

   - Ancaman hukuman: penjara hingga 6 tahun bagi petugas atau pejabat yang memaksa seseorang untuk membayar pungutan ilegal.  


3. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

   - Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta bagi siapa saja yang menerima gratifikasi atau pungutan tanpa dasar hukum.  


4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

   - Memberikan kewenangan kepada Satgas Saber Pungli untuk menindak tegas praktik pungutan liar, termasuk di pasar-pasar tradisional.  

  


PKM menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga ada tindakan tegas dari aparat kepolisian maupun Diskoperindag Kabupaten Pandeglang. Mereka juga mengajak pedagang yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian ini agar tidak terus berulang di masa mendatang.  



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Pasar Badak Pandeglang maupun Diskoperindag Kabupaten Pandeglang terkait laporan yang diajukan oleh PKM. Namun, tekanan dari publik terus meningkat agar kasus ini segera diusut dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku." Tutup 



Penulis :Tyo

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PKM Laporkan Dugaan Pungli THR di Pasar Pandeglang, Desak Aparat Usut Oknum Security

Trending Now

Iklan