PANDEGLANG,- Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Pandeglang mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk tindakan kekerasan dan pencatutan identitas pribadi yang dilakukan oleh oknum DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap mantan kekasihnya. Rabu, 26/03/2025
Peristiwa ini semakin menambah catatan hitam terkait pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum DPRD di Kabupaten Pandeglang. KOHATI menyesalkan tindakan tidak terpuji tersebut, mengingat seorang wakil rakyat seharusnya menjadi pengayom masyarakat serta memberikan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.
Kami berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kabupaten Pandeglang serta aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus kekerasan. Harapan kami, Kabupaten Pandeglang dapat menjadi wilayah yang ramah bagi perempuan dan anak, yang tentunya harus menjadi komitmen bagi para pemangku kebijakan daerah dan harus dikawal dengan serius.
Keberanian korban dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Kami juga berharap tidak ada ancaman yang akan menimpa korban di kemudian hari, mengingat pelaku merupakan bagian dari pejabat publik. Oleh karena itu, pihak berwenang harus memastikan perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi.
Selain mengalami trauma fisik dan psikologis akibat kekerasan yang dialaminya, korban juga mengalami kerugian materi akibat penyalahgunaan identitasnya oleh pelaku untuk kepentingan pinjaman online. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku, termasuk Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan:
"Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi."
Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kekerasan terhadap perempuan tidak terulang kembali." Tutup (Red/Tyo)
Penulis : Dede