Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia Mendesak Presiden Prabowo Copot Mendes PDT dan Periksa Jajaran Polres Serang

sultannews.co.id
Selasa | 16:32 WIB Last Updated 2025-03-04T09:32:46Z

 


SERANG, - Sejak terbentuk jajaran Kabinet Merah Putih kita di kagetkan dengan surat kontroversial menggunakan kop surat resmi yang di keluarkan oleh Mendes PDT untuk acara kepentingan pribadi, hal itu sudah terlihat bagaimana seorang pimpinan unsur elemen negara nampak tidak berintegritas dalam menjalankan tugas fungsinya dan juga melanggar etika izin pada acara tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten 22 Oktober 2024 lalu.



Setelah Itu Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Serang yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 dalam gugatan PHPU No.70/PHPU.BUP-XXIII/2025.



Presidium Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia juga merupakan Mahasiswa Banten mengatakan " Hal yang dilakukan oleh Mendes PDT nampak jelas terungkap dugaan dalam persidangan perselisihan bahwa Mendes PDT melakukan Cawe-Cawe untuk memenangkan pasangan Ratu Zakiyah - Najib Hamas telah melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ".



Dalam putusan tersebut bahwa MK mengatakan bahwa Mendes PDT terbukti melakukan Cawe-Cawe pada sebuah acara yang dihadiri olehnya dan Calon Bupati no urut 02 juga merupakan Isterinya saat agenda rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024 lalu.



Dalam acara tersebut, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman memberikan keterangan saksi adanya keterlibatan Mendes Yandri. Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang itu mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia telah berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon nomor urut 02 untuk melakukan misi pemenangan pada Pilkada Kabupaten Serang.



Hal ini juga adanya keterlibatan penyalahgunaan kekuasaan ketidaknetralan penegak aparat hukum Polres Serang mempolitisasi kasus hukum terhadap Kepala Desa di Kabupaten Serang atas penyalahgunaan Dana Desa dan juga program PTSL dari pemerintah pusat, dan menariknya lagi menghentikan penyidikan dugaan terhadap Ketua APDESI yang padahal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu pada acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang dan juga berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.



"Integritas Netralitas Polri terlihat mengalami degradasi mencederai nilai-nilai Demokrasi menjadi alat kekuasaan ketidaknetralan dalam pilkada berlangsung" Ucap Dedi .



Dalam putusan MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum bahwa Mendes PDT Yandri dengan Ratu Zakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri beberapa kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02.



"Sangat jelas bahwa Yandri Susanto melakukan dugaan abuse of power dengan menggerakkan perangkat desa melalui intervensi kekuasaannya untuk melakukan misi pemenangan pada isterinya calon bupati serang no urut 02"



Maka dari itu kami dari Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mendesak kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT dan segera periksa semua jajaran Polres Serang atas ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Tutup



Penulis : A Muklis

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia Mendesak Presiden Prabowo Copot Mendes PDT dan Periksa Jajaran Polres Serang

Trending Now

Iklan