![]() |
Dokumentasi HMI depan gerbang Polres saat melakukan pelaporan ke Polres pandeglang. |
PANDEGLANG,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Pandeglang dan Badan Kehormatan Dewan (BKD), terkait dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan serta penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Pandeglang. Oknum yang dilaporkan adalah Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Pandeglang Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Rabu, 26/03/2025
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban, yang mengaku sebagai mantan kekasih dari terduga pelaku, membeberkan pengalaman pahitnya melalui unggahan di akun Instagram @meysinputi pada 25 Mei 2025. Dalam unggahan tersebut, korban menyampaikan bahwa ia mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Rifqi Rafsanjani. Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa data pribadinya digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online oleh terduga pelaku.
Fakta lain yang menguatkan urgensi kasus ini adalah bahwa Rifqi Rafsanjani merupakan putra kandung dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya kemungkinan intervensi dalam proses hukum, mengingat posisi ayah terduga pelaku sebagai pejabat publik.
Sebagai bentuk respons terhadap kejadian ini, HMI Cabang Pandeglang mendesak Polres Pandeglang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap perempuan dan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Rifqi Rafsanjani.
2. Menindak secara hukum tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mengawal proses hukum dengan transparan dan akuntabel, guna menghindari adanya intervensi atau perlindungan terhadap terduga pelaku.
Selain itu, HMI Cabang Pandeglang juga mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Pandeglang untuk:
1. Memberikan sanksi tegas kepada Rifqi Rafsanjani, berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD Pandeglang.
2. Mengusulkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar mencabut keanggotaan yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik yang berintegritas.
HMI menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar persoalan pribadi antara dua individu, tetapi telah menyangkut isu kekerasan terhadap perempuan, penyalahgunaan data pribadi, serta tanggung jawab moral pejabat publik. Oleh karena itu, HMI meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini dengan serius dan tidak membiarkan oknum DPRD yang diduga melakukan tindakan kriminal lolos dari jeratan hukum.
"Kami melihat kasus ini sebagai bentuk kejahatan yang serius, bukan hanya terhadap individu korban, tetapi juga terhadap integritas institusi DPRD. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melakukan tindakan yang mencoreng kepercayaan publik," ujar Moh Ilham Ketua HMI Cabang Pandeglang.
HMI juga menegaskan bahwa apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, maka organisasi tersebut akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk memastikan kasus ini benar-benar diusut hingga tuntas.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan ini, maka kami akan turun ke jalan menyuarakan kebenaran. Kami akan mendorong kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan keadilan ditegakkan," tambahnya.
Berdasarkan fakta yang telah diungkap, HMI Cabang Pandeglang meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rifqi Rafsanjani dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, jika terbukti adanya tindak kekerasan fisik.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika kekerasan yang dilakukan mengandung unsur kekerasan seksual.
3. Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur pemalsuan data elektronik, jika terbukti adanya penyalahgunaan data korban untuk pinjaman online.
4. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kode etik anggota DPRD dan dapat menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, harapan besar kepada Polres dan Badan Kehormatan Dewan DPRD Pandeglang, untuk mengusut secara tuntas terkait laporan yang diajukan oleh HMI. (Red)
Penulis : Ty