SERANG - Ahli waris dan puluhan pedagang Pasar Tambak mendatangi Polres Kabupaten Serang melaporkan dugaan penggembokan puluhan ruko yang di lakukan segerombolan orang yang berada di Pasar Tambak. Selasa (11/2/2025).
Saat di wawancarai salah satu pedagang mengatakan sangat di rugikan atas perlakuan segerombolan orang tersebut, menggembok ruko-ruko yang berada di Pasar Tambak.
"Kami merasa sangat di rugikan atas penggebokan ruko yang kami sewa ini, kami tidak bisa berjualan karena ruko-ruko tempat kami jualan ada yang menggembok dan bahkan di lem gemboknya, kejadian penggembokan ini dilakukan sudah ke dua kalinya dan kali ini yang paling banyak ruko yang di gembok," ujar salah satu pedagang yang ikut melaporkan kejadian tersebut.
Keluhan pedagang merasa di rugikan karena merasa sudah membayar sewa kontrak dan masih ada waktu sampai tahun ini.
"Selama ini kami menyewa ruko tersebut ke ahli waris yang bernama Junah, dan kontraknya pun berakhir di bulan Agustus 2025 besok," tambahnya.
Di tempat yang sama Ahmad Rizky Gunawan Harahap,S.H, kuasa hukum dari Junah ahli waris dari Sakman bin Karim, mengatakan kepada awak media, "pada malam ini mendampingi klien kami ibu junah hendak melaporkan tindak pidana dan atau dugaan tindakan premanisme, dimana siang tadi di lakukan tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang berupa penggembokan dan atau pengeleman atas gembok yang sudah terpasang oleh para pedagang yang berada di Pasar Tambak Kecamatan Kibin, di mana ruko tersebut milik Sakman bin Karim," ungkapnya.
Ahmad Rizky juga menjelaskan, "dan kami duga penggembokan dan pengeleman atas gembok ruko yang sudah terpasang di lakukan oleh beberapa oknum di mana salah satunya berinisial AY, kemudian yang bersangkutan merasa punya kuasa dari orang atau ahli waris yang pernah di jatuhi sanksi pidana," paparnya.
Perlu di ketahui dari kepemilikan yang di miliki oleh ahli waris yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap seluas 16.000 m² yang sudah di kuasai ahli waris dan telah di sewakan ke para pedagang, namun yang terjadi adalah lahan yang sudah di sewakan ke para pedagang diduga hendak di rampas dengan cara penggembokan dan pengeleman gembok oleh oknum yang sudah terpasang oleh para pedagang.
"Dugaan kami perampasan ini di lakukan untuk mengambil alih hak sewa dari ahli waris ke para pedagang Pasar Tambak periode 2024 - 2025 dan atau saat perpanjangan sewa, tindakan premanisme semacam ini untuk di tindak lanjuti secara serius oleh Polres Serang," tegas Ahmad Rizky.
Pada tanggal 7 Agustus 2024 telah terjadi pertemuan di Polsek Cikande yang di pimpin Kapolres Serang langsung menyampaikan jika memang para pihak yang merasa mengaku sebagai orang yang memiliki hak di atas tanah pasar dan atau Sakman bin Karim untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan bukan dengan tindakan yang mengganggu kondusifitas dan mengganggu para pedagang.
Ahmad Rizky menganggap tindakan yang dilakukan oleh oknum pada hari ini diduga keras melanggar etika atau nasehat yang telah di sampaikan oleh Kapolres Serang pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu di Polsek Cikande. Dirinya juga meyakini atas dasar kekuatan hukum bahwa kepemilikan atas tanah pasar tersebut masih milik kliennya.
"Berdasarkan kekuatan hukum, tanah pasar tersebut milik Sakman bin Karim berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sekitar tahun 2013," ucapnya.
Para pedagang berharap polemik segera berakhir dan mendapatkan keadilan serta melanjutkan kegiatan berdagang kembali.
"Harapan kami mendatangi Polres ini untuk meminta bantuan supaya ruko-ruko kami yang di gembok di buka lagi dan kami bisa berjualan kembali untuk mencari nafkah buat keluarga kami," tutupnya. (SB)
Home
Brantas Premanisme
Hukrim
Pasar Tambak
Peristiwa
Sengketa Tanah
Tempat Usahanya di Gembok, Kuasa Hukum Ahli Waris dan Pedagang Pasar Tambak Laporkan Oknum Preman ke Polres Serang
Tempat Usahanya di Gembok, Kuasa Hukum Ahli Waris dan Pedagang Pasar Tambak Laporkan Oknum Preman ke Polres Serang



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KOTA SERANG - Musyawarah Wilayah ke 5 Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Banten telah dilaksanakan dan menetapkan ketua terpilih untuk peri...
-
KOTA SERANG - Ajang silaturahmi dan halal bihalal Keluarga Besar Kesenian Tari dan Silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKD...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
SERANG, - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar kegiatan Stadium General Dan Camping Kebangsaan dengan mengusung tema “...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...