PANDEGLANG – Program subsidi perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kembali menjadi sorotan, terutama di kawasan Perum Rika Residence Babakanlor Kecamatan Cikedal, Pandeglang - Banten.
Meski telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman hingga Peraturan Menteri PUPR, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata sempurna. Berbagai laporan menunjukkan adanya penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan oleh developer nakal.
Menurut salah satu warga (debitur) Perum Rika Residence Babakanlor yang dirugikan, Beni, mengutip penjelasan dari berbagai sumber diantaranya dilansir dari antaranews.com, disitu secara tidak langsung menegaskan, bahwa Dasar Hukum dan Hak Konstitusional perumahan itu, dasar hukum subsidi perumahan berakar pada Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki hunian layak. Subsidi perumahan seharusnya menjadi instrumen negara dalam memenuhi hak konstitusional warga, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya, banyak rumah subsidi justru dimanfaatkan sebagai alat investasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Sebagaimana pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam sumber tersebut.
"Kasus di Perum Rika Residen Babakanlor misalnya, diduga ditemukan sejumlah kasus di mana rumah subsidi justru diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi oleh developer nakal kepada pihak kedua, padahal sudah terjadi akad kredit KPR dengan debitur pertama," ungkap Beni (10/2/25).
Padahal, sambung Beni, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 dengan tegas melarang renovasi besar dan pengalihan kepemilikan dalam lima tahun pertama. Pemerintah telah menetapkan bahwa penerima subsidi harus memenuhi syarat ketat, seperti tidak memiliki rumah sebelumnya dan belum pernah menerima bantuan perumahan. Namun, pengawasan dilapangan masih sangat lemah.
Menurut Beni, dimana dirinya sebagai korban (debitur) setalah mempelajari dan mengkaji berbagai sumber, dirinya mengungkapkan, bahwa Mafia Properti dan Lemahnya Pengawasan, Lemahnya kontrol terhadap program ini membuka celah bagi mafia properti yang memanfaatkan harga rumah subsidi yang murah untuk keuntungan pribadi.
"Di Perum Rika Residen Babakanlor, beberapa oknum bahkan diduga bekerja sama dengan developer untuk mengalihkan kepemilikan rumah subsidi kepada pihak yang tidak berhak,” sambungnya.
Mengutip jurnal yang berjudul Analisi Kebijakan Perumahan Subsidi di Indonesia yang dilansir dari berkas.dpr.go.id oleh Dr. Rina Wijayanti, menjelaskan bahwa Tuntutan untuk Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas Dengan maraknya penyalahgunaan, muncul pertanyaan besar apakah subsidi perumahan benar-benar menjadi solusi atau justru ladang penyimpangan? Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, program ini bisa kehilangan esensinya sebagai bentuk perlindungan sosial bagi rakyat kecil.
Pemerintah didesak untuk tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga memperketat mekanisme pengawasan dan menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan program ini demi keuntungan pribadi.
Himbauan untuk Masyarakat
Masyarakat pun dihimbau untuk lebih kritis dalam mengawasi jalannya program ini, agar subsidi perumahan benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar janji manis yang berujung pada eksploitasi sistem. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi program ini sangat penting. Mereka harus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan yang ditemukan.
Dugaan penyelewengan subsidi perumahan di Perum Rika Residen Babakanlor, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana program subsidi perumahan bisa disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa program ini benar-benar mencapai tujuannya, yaitu memberikan hunian layak bagi masyarakat perpenghasilan rendah. (AS)