Dokumen : Photo Daerobi (25/02/25)
SERANG,- yang mana pada tanggal 24 kemarin MK (Mahkamah Konstitusi) Mengabulkan gugatan pemohon yang bukan tanpa alasan. Selasa (25/02/2025).
Ahmad Daerobi Selaku Wakil Ketua PKC PMII Banten Menilai " Pasangan Zakiya-najib yang dinyatakan unggul dan menang bahkan sudah di tetapkan sebagai pasangan terpilih di kabupaten Serang yang di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten Serang dengan nomor penetapan 2028,Tahun 2024 yang tertanggal 4 Desember justru di batalkan oleh MK dalam putusan yang di bacakan nya kemarin." Ungkapnya
Pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang menggugat perolehan suara di pilkada kabupaten Serang dengan nomor gugatan 70PHPU.BUP-XXIII/2025 bukan tanpa alasan yang kuat melihat sudah sejak awal sebelum di tetapkannya pasangan bupati dan wakil bupati Serang.
Pasangan Zakiya-najib sudah melakukan manuver sebelum di tetapkanya sebagai calon bupati Serang. Hal tersebut tercium adanya rakercab APDESI yang di lakukan di anyer tepatnya di ballroom hotel marbella yang menghadirkan Bapak Yandri Susanto beserta Istri nya yang memang akan melakukan kontestasi di pemilihan kepala daerah di kabupaten serang" Ucap Ahmad Daerobi saat di temui
Lanjutnya menyampaikan beliau juga sangat menyangkan dengan tindakan serta kehadiran Yandri Tersebut yang secara diam-diam mengarahkan seluruh kepala desa agar bisa mendukung dan memenangkan istri nya nanti di pilkada kabupaten serang serat malukan penyalahgunaan jabatan yang mengeluarkan surat undangan haul dengan kop menteri untuk kepentingan pribadi nya.
Tentunya secara tidak langsung ini melukai para masyarakat provinsi banten khususnya masyarakat kabupaten serang yang melihat menteri kebanggaan banten itu malakukan hal yang tidak pantas untuk di lakukan karna beliau sebagai menteri desa harusnya memberikan contoh yang baik sebagai pejabat negara dan tidak aji mungpung dalam jabatannya.
Karna melihat dalam Pokok Permohonan MK nama Yandri Susanto tertulis terlibat dalam melakukan Pelanggaran Yang Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang secara signifikan dilakukan oleh Calon Nomor Urut dua (2) dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes Pdt) bernama Yandri Susanto menggunakan kewenangannya untuk
menggerakan kepala desa dalam Pilkada Banten 2024 untuk kemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Ratu Rachmatuzakiyah Dan Muhammad Najib Hamas) Nomor Urut dua (2)
Maka pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Republik Indonesia Bapak (Prabiwo Subiato) harus segara mengevaluasi dan bila perlu mereshuffle Mentri Desa tersebut karna tidak mencerminkan menteri yang baik dan banyak bikin kegaduhan atas tindakan nya itu.' tutup daerobi saat diwawancarai
Report : A Muklis