Kelurahan Kasunyatan Gelar Musyawarah Bahas Terkait Warung Liar di Jalan Banten Lama-Tonjong

sultannews.co.id
Selasa | 23:58 WIB Last Updated 2025-02-11T17:00:00Z

KOTA SERANG - Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan  Kasemen, Kota Serang Provinsi Banten, rapat dan musyawarah tentang bangunan warung liar tak berijin yang berdiri di pinggir jalan Banten Lama - Tonjong yang mendapatkan keluhan warga. Musyawarah di pimpin langsung Neneng Titin Kurnia, selaku Kepala Kelurahan yang di dampingi dari Polsek dan Koramil setempat, juga di hadiri Satpol PP, Karang Taruna, Gapoktan dan unsur masyarakat Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen, Selasa, (11/2/25).

Titin, selaku Kepala Kelurahan Kecamatan Kasemen menyampaikan bahwa penertiban harus segera dilakukan, agar tidak ada isu simpang siur yang sifatnya merugikan pihak pemerintahan Kelurahan Kasunyatan karena ada anggapan seolah mengabaikan.

"Harus segera di tertibkan, langkah ini merupakan hasil keputusan dan kesepakatan bersama yang di sepakati oleh semua pihak yang hadir di rapat musyawarah ini," ujarnya.

Titin menambahkkan, "sebab sebelumnya sudah banyak teguran dan aduan dari berbagai pihak, sepert warga masyarakat yang diwakili Gapoktan, juga teguran langsung secara kelembagaan pihak instansi pemerintah seperti pihak Kecamatan yang disampaikan langsung oleh Pak Camat," tambahnya.

Dikesempatan terpisah, Damanhuri perwakilan dari petani juga telah menjelaskan, beberapa pihak yang menyatakan bahwa dengan berdirinya warung-warung di sepanjang jalan Banten Lama - Tonjong sangat tidak memberi kenyamanan dan terkesan merugikan khususnya para petani.

"Jujur saja saya tegaskan, dengan berdirinya warung-warung tersebut kami merasa dirugikan, sebab akhir-akhir ini banyaknya sampah yang kerap kami temukan di sawah yang kami tanaman padi, seperti sampah pelastik yang dibuang ke sawah kami," beber Damanuri.

Disisi lain, beberapa point yang juga sudah disampaikan oleh pihak tokoh masyarakat, seperti RT-RW, mengatakan bahwa langkah dan keputusan ini adalah langkah kongkrit yang dianggap baik dan benar, sebab dengan sudah di berikannya surat himbauan yang diberikan langsung oleh pihak Kelurahan tersebut kepada setiap pemilik warung, telah menunjukan tidak adanya kepentingan yang sengaja dilakukan pihak Kelurahan.

Selain dengan cara mengadakan pendataan pemilik bangunan warung liar di sepanjang jalan Banten Lama-Tonjong, sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik untuk tidak lagi mendirikan warung dengan batas waktu hari yang ditentukan.

"Harapan bersama, semoga ini bisa dimaklumi oleh semua pihak, khususnya bagi para pemilik warung, sebab pada intinya setiap pemilik warung tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait dan juga mereka juga tidak pernah berizin kepada kami selaku RT," tutup Adma selaku Ketua RT.17 RW.007 diakhir penyampaian. (Sdr)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kelurahan Kasunyatan Gelar Musyawarah Bahas Terkait Warung Liar di Jalan Banten Lama-Tonjong

Trending Now

Iklan