HMI Jabodetabeka Banten Mendesak Kementerian ESDM Agar Membatalkan Keputusan Larangan Warung Eceran dalam Penjualan LPG 3 Kilogram

sultannews.co.id
Senin | 19:33 WIB Last Updated 2025-02-03T16:58:31Z

JAKARTA - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kilogram tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah kabupaten/kota.

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

Menurut Entis Sumantri Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit saja, ketika keputusan kementerian ini di terapkan apalagi pelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.

Kementerian juga jangan asal membuat aturan dan kebijakan tanpa akal, karena akan berdampak luas kepada masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabeka Banten, termasuk pada pelaku usaha kecil atau UMKM.

"Kami sebagai Agent Sosial Control sekaligus organisasi perjuangan akan ada terus pada barisan rakyat, menjadi garda terdepan di tengah kesulitan masyarakat itulah salah satu tugas dan kewajiban kami sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kami meminta kepada Kementerian ESDM  agar memberikan penjelasan secara mendetail, bahkan sampai ke publik persoalan yang terjadi ini," ujarnya.

"Segera buatkan edaran yang rasional yang dapat di terima oleh semua pihak masyarakat Indonesia karena persolaan terkait LPG 3 kilogram ini, jelas ini adalah hal yang mendasar kebutuhan yang primer bagi masyarakat, apabila terbatas bahkan di warung- warung tidak di ecerkan maka ini hal yang sangat dzholim dilakukan, apalagi mengingat sebentar lagi menginjak bulan suci Ramadhan," lanjut Entis Sumantri.

Kementerian ESDM harus bertanggungjawab terhadap gejolak LPG 3 kilogram ini jangan hanya isapan jempol semata terhadap Pimpinan Republik ini, dengan dalih-dalih lainnya.

Entis Sumantri mengatakan ini jelas harus ada solusi yang kongkrit untuk masyarakat dalam persoalan kelengkaan LP3 kilogram ini bukan malah membatasi peredaraannya yang di batasi sehingga masyarakat kecil kesulitan, tapi berikan konsep dan solusi untuk rakyat.

"Karena sejatinya persoalan LPG 3 kilogram ini bukan hal yang baru terjadi, tetapi ini persoalan yang klasik yang terjadi bahkan jika kita perhatikan setiap menjelang bulan suci Ramadhan, timbul persoalan ini, sebetulnya kelangkaan gas LPG 3 kilogram ini di karenakan masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengaturan sitem LPG itu sendiri," ungkap Entis.

"Kami juga HMI Jabodetabeka Banten mendorong Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ESDM RI agar memperketat sistem pengawasannya bahkan membentuk team pengawasan yang terpisah dari pemerintah daerah kabupaten/kota, di buat khusus agar bisa fokus dalam pengawasan terhadap gas LPG yang ada di Indonesia," tegasnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Jabodetabeka Banten Mendesak Kementerian ESDM Agar Membatalkan Keputusan Larangan Warung Eceran dalam Penjualan LPG 3 Kilogram

Trending Now

Iklan