Kejadian berawal dari sebuah video Kemendes yang sudah beredar, serta beberapa Media Online yang sudah terbit saat melakukan rapat terkait pembahasan Anggaran Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam hal ini juga telah disampaikan Rasidi, atau yang kerap dipanggil (Bombom) selaku Ketua LEMBAGA-KARABEN RI beserta rekan LSM ORMAS lainnya yang juga sudah turut menyayangkan atas ucapan seorang pejabat kementerian terhadap profesi Wartawan.
"Kami atas nama yang mewakili Lembaga-Karaben RI, selaku Ketua DPK Kota Serang Provinsi Banten turut protes terhadap penyampaian kata yang diucapkan Yandri, selaku Menteri Desa dengan kata-kata yang terkesan menghina profesi Wartawan dan Lsm secara umum di publik. Setidaknya, sebagai pejabat publik dirinya harus bisa lebih bijak dan mendidik, bukan dengan melontarkan kata hinaan seperti yang diucapkannya di Video yang beredar," tutur Bombom.
Tidak hanya itu, dikesempatan terpisah, Ketua Organisasi MOI (media online indonesia) DPC-MOI Kota Serang Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya menganggap bahwa perkataan yang disampaikan Kemendes tidak sesuai dengan Prinsip kebebasan Pers dan Melanggar hak- hak wartawan sebagai peliput berita.
“Kami meminta Mendes RI untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan Banten khususnya dan wartawan se-Indonesia pada umumnya baik secara media cetak, online maupun media elektronik," tegasnya.
Ketua Organisasi MOI (Media Online Indonesia) juga meminta kepada Presiden dan juga Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, melalui Mendagri RI untuk melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap Mendes terkait ucapan yang terkesan melecehkan sebuah profesi yang sudah jelas berbadan hukum, sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam hal ini Kami yang mewakili rekan profesi wartawan meminta Kemendes RI untuk tidak mengulangi tindakan serupa dimasa depan," jelasnya.
“Kami berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan pengusiran, pelecehan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap wartawan," tutupnya diakhir penyampaian. (Sdr/Red)