SERANG,– Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (AMABES) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Serang hari ini. (26/02/2025).,
Koordinator aksi lubis mengatakan "aksi tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan pidana penyitaan dan penggelapan sepeda motor kepada karyawan yang dilakukan secara sepihak"
Mereka menuntut keadilan bagi karyawan yang diduga mengalami tindakan semena-mena dari perusahaan KSI, serta adanya dugaan tindakan pidana oleh perusahaan, yang berlokasi di Komplek Ciceri Indah Blok P No 1.
Massa aksi menyoroti dugaan penyitaan dan penggelapan empat unit sepeda motor milik karyawan oleh pihak perusahaan. Menurut AMABES, tindakan ini melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan menimbulkan dugaan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.
Dalam orasi yang disampaikan di depan kantor perusahaan, para mahasiswa menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Mengadili Kepala Cabang KSI yang diduga melakukan penyitaan dan penggelapan kendaraan karyawan.
2. Menuntut ganti rugi bagi karyawan yang haknya telah dirampas.
3. Menutup perusahaan KSI yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Aksi ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, terutama Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. AMABES menegaskan bahwa tanpa izin yang jelas, perusahaan berpotensi merugikan masyarakat dan karyawan yang bekerja di dalamnya.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan perusahaan KSI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan dari pihak berwenang." Tutupnya
Penulis : A Muklis