SERANG - Sebanyak empat (4) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua (2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (UPT Puskesmas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, meraih nilai tertinggi kategori Zona Hijau Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten.
Piagam Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Peneyelanggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada 4 Kepala dan Sekretaris OPD dan 2 Kepala UPT Puskesmas di Pendopo Bupati Serang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun empat OPD tersebut meliputi, Dinsos meraih nilai 94, 62 zona hijau kualitas tertinggi, DPMPTSP nilai 91,16 zona hijau kualitas tertinggi, Dindikbud nilai 89,44 zona hijau kualitas tertinggi, Disdukcapil nilai 89,94 zona hijau kualitas tertinggi, UPT Puskesmas Pontang nilai 93,44 zona hijau kualitas tertinggi dan UPT Puskesmas Pabuaran nilai 93,30 zona hijau kualitas tertinggi.
Turut hadir pada Penganugerahan tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto dan para Asda, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penganugerahan atau penilaian pelayanan yang prima untuk masyarakat ini sangat penting. Karenanya, kehadiran pemerintah daerah intinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Kita harus tahu pelayanan kita terhadap masyarakat ini ada di mana, jangan-jangan sudah merasa sudah baik, maksimal, sudah prima tetapi masyarakat tidak merasakan. Dengan penilaian ini kita tahu ada di mana, misalnya masih kurang di sebelah mana, kurangnya nah ini sangat penting,” ungkapnya.
Akan tetapi, sebut Tatu, sudah tiga (3) tahun terakhir Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten baru melaksanakan atau memberi program untuk lokusnya hanya 4 OPD dan 2 puskesmas. Padahal, masih banyak yang harus melaksanakan penilaian ini seperti keberadaan puskesmas di Kabupaten Serang ada 31 puskesmas, namun baru 2 yang dilakukan penilaian itu pelayanan langsung terhadap masyarakat.
”Kemudian kepada kecamatan, berharap tadi diskusi dengan pak kepala ombudsman walaupun anggaran ombudsman tidak ada kita bisa mandiri bertahap, seperti OPD yang dilakukan 3 tahun berturut-turut menjadi lokus terus supaya terlihat perubahan setiap tahunnya,” katanya.
”Dari awal, kita (Pemkab Serang) di dampingi oleh Ombudsman Provinsi Banten, (dampaknya) kita ada peningkatan dalam pelayanan tadi penilaiannya cukup baik. Saya berharap ini kepada OPD yang lain juga sama,” sambung Tatu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik nilainya meningkat dari 89 menjadi 91. ”Lalu secara umum seluruh OPD dan puskesmas yang menjadi lokus mendapat opini terbaik dan kualitas tertinggi,” ujarnya.
Adapun untuk indikator penialaiannya ada 4, jelas Fadli, diantaranya pertama Input, input adalah salah satu kompetensi dari pelaksana, kedua proses, proses adalah bagaimana melakukan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Kemudian yang Ketiga adalah output, bagaimana masyarakat itu merasakan pelayanan yang diberikan tidak ada mal administrasi di dalamnya seperti penundaan, berlarut, permintaan, pungli, lalu perbuatan tidak patut, tidak kompeten dan segala macamnya.
”Terakhir pengelolaan pengaduan, ini penting karena aduan adalah wujud cara masyarakat ikut memberikan kontribusi guna perbaikan kinerja dari pemberi layanan. Jadi, kalau dua itu di kelola dengan baik maka bisa menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan kedepannya, titik mana yang harus kita perbaiki. Kalau empat-empatnya sudah dikelola dengan baik, Insya Allah pelayanan publiknya akan makin baik,” ungkapnya. (Red/*)
Home
Bupati Serang
Kabupaten Serang
Ombudsman RI Perwakilan Banten
OPD Kabupaten Serang
4 OPD Kabupaten Serang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten
4 OPD Kabupaten Serang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten


Selanjutnya


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...
-
Dok. Lokasi Pembangunan BTS di Jambe Tangerang. (ist) Tangerang - Terkait dana Kompensasi untuk warga soal Proyek pembangunan menara Base T...
-
Dokumentasi : DPW JPMI Banten, Audiensi bersama ULP Kabupaten Pandeglang saat di datangi pada pukul 13:45 Wib Kantor Sepi Rabu, 16/04/25 P...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...