SERANG - Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo - Terumbu di kerjakan dari tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian PU yang di laksanakan oleh CV Tama Karya Selaras masih menjadi polemik terkait jadwal pekerjaan yang diduga tidak mencapai progres, selain itu juga diduga dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak mematuhi sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang kini di pertanyakan oleh LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten. Senin, 6/1/2025.
Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin angkat bicara, dengan adanya kegiatan Preservasi Jalan Cibomo - Terumbu yang tidak melengkapi Perlengkapan K3 padahal sudah jelas sistem manajemen K3 harus dilaksanakan oleh pelaksana/penyedia jasa sesuai Dasar Hukum ;
1. Undang - Undang No.51/1970 tentang Keselamatan Kerja,
2. PEMENAKER No. 05/men/1996 tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
3. Ak Direksi No 322/DUT/KPTS/ISO/08/2005 tanggal 31 Agustus tahun 2005 tentang Penerapan SMK3 dan OHSAS.
"Dan kami juga terus memantau jalannya kegiatan Preservasi Jalan Cibomo - Terumbu tersebut dan sekarang masih menyisakan kurang lebih 600 meteran pada pekerjaan betonisasinya, dan terlihat jalan beton yang sudah dilaksanakan yang tadinya retak kisaran 10 centi meter makin bertambah serta pada fhinising akhir beton tidak rapih dan tidak diperbaiki waktu pelaksanaan aplikasi rigidnya," ungkapnya.
Dan dari hasil investgasi LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, ada beberapa item dalam pelaksanaannya tidak maksimal dan diduga syarat penyimpangan seperti ;
1. Rencana Keselamatan Kontruksi,
2. Daftar Kuantitas dan Harga,
3. Pembelanjaan Barang / Jasa, diduga sebagian tidak sesuai merk/type/spesifikasi dan ukuran serta nama bahan/ dukungan bahan,
4. Jadwal pelaksanaan (Curva "S"),
5. Penggunaan peralatan dan penggunaan bahan,
6. Penggunaan personil inti dan personil K3, pengurus sesuai subkualifikasi,
7. Pemadatan / uji sandcone.
Lanjut Aminudin, "seharusnya penyedia jasa CV. Tama Karya Selaras mematuhi Peraturan Perundang - undangan dan Persyaratan K3 sesuai acuan serta SMK3 Kontruksi Bidang PU," tegasnya.
Aminudin menambahkan, "setiap pekerjaan mengandung risiko dan tidak mengenal hari apes di kalender, bisa terjadi pada siapapun baik pekerja maupun warga yang sedang melintas, setingkat pekerjaan dari Kementerian saja untuk pekerja dan lokasi pekerjaan tidak safety, harusnya lokasi kegiatan ada pembatas yang jelas gunannya banyak sekali seperti, mencegah kecederan dalam pekerjaan, mencegah penyakit akibat kerja, dan itu tertuang semua dalam persyaratan dan Perundangan - undangan di Indonesia dan SOP Industri," tambahnya.
Dalam pengadaan barang dan jasa tentunya sudah tercantum item terkait K3 apa saja yang di butuhkan yang tentunya ada harga yang sudah di setujui, seperti alat pelindung diri, helm, sepatu boot, rompi, sarung tangan, masker kain dan alat rambu lalu lintas,
sebagaimana dalam uraian Penawaran Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu dengan nilai kontrak Rp. 14.694.921.00.
"Ini tidak sesuai persyaratan yang disepakati dan harus dilaksanakan, karena semua sudah di anggarkan untuk biaya pembelanjaan perlengkapan K3 tersebut," tutupnya. (Unang/Red)
Home
BPJN Banten
CV Tama Karya Selaras
Infrastruktur
Kementerian PUPR
Pekerjaan dari Kementerian yang Dilaksanakan CV Tama Karya Selaras Diduga Tidak Sesuai Aturan
Pekerjaan dari Kementerian yang Dilaksanakan CV Tama Karya Selaras Diduga Tidak Sesuai Aturan
sultannews.co.id
Senin | 21:04 WIB
Last Updated
2025-01-07T00:54:12Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Ketua Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT) minta Pemerintah Pusat maupun Daerah, BPN, Penegak Hukum, sigap dan menindaklanjuti a...
-
SERANG - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang gerak cepat meringkus MA (25) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
SERANG - Paket pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamata...
-
BANTEN - Pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang berlokasi di Kabupaten Lebak ten...