Ombudsman Terus Pantau Perkembangan Pembongkaran Pagar Laut

sultannews.co.id
Kamis | 18:34 WIB Last Updated 2025-01-23T11:37:32Z

TANGERANG - Ombudsman Banten mengapresiasi pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan oleh TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Banten, dan unsur lain, dibantu oleh ribuan nelayan. Pembongkaran Pagar Laut kemarin, Rabu tanggal 22 Januari 2025, merupakan kelanjutan dari Pembongkaran yang dilakujan Lantamal III sebelumnya dan diperkirakan akan tuntas 10 hari ke depan.

Fadli Afriadi yang turut serta memantau langsung pelaksanaan pembongkaran Pagar Laut di Katapang, Kronjo dan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang, menyampaikan bahwa pembongkaran ini memang sudah seharusnya dilakukan karena jika tidak segera dilakukan maka akan terus merugikan masyarakat.

"Tentu kami mengapresiasi langkah tegas Presiden yang telah menginstruksikan TNI AL, KKP, Pemprov Banten dan segenap jajaran. Sebab jika tidak, keberadaan pagar laut ini akan terus menerus merugikan masyarakat atau nelayan yang memang setiap hari mencari nafkah di laut," ungkapnya.

Ombudsman Banten akan terus memantau perkembangan pelaksanaan pembongkaran agar berjalan dengan baik serta dapat dilakukan secara maksimal. Fadli juga menyampaikan seyogyanha pemantauan dilakukan oleh semua unsur masyarakat.

“Kita harus sama-sama pantau pelaksanaannya, tidak hanya Ombudsman, tapi semua unsur masyarakat juga perlu terus memantau pelaksanaannya hingga tuntas dan masyarakat serta nelayan khususnya dapat kembali berpenghidupan secara layak," ujar Fadli.

Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi jika kedepannya ada aktivitas lain di ruang laut, maka masyarakat dapat melakukan pengaduan ke instansi yang berwenang.

Investigasi yang Tengah Dilakukan oleh Ombudsman Banten

Beberapa waktu ini, publik dikagetkan dengan adanya pagar bambu sepanjang 30,16 KM di pesisir laut Kabupaten Tangerang. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan Investigasi atas prakarsa sendiri berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 juncto Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019.

Ombudsman Banten telah melakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan, diantaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Direktorat Perencanaan Ruang, Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi. Selain itu, untuk menambah informasi dan memperkuat telaah yang dilakukan Ombudsman Banten juga telah melakukan koordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Serang DJPKRL KKP RI dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Guna mencegah permasalahan semakin berlarut agar kerugian masyarakat tidak semakin besar, Ombudsman RI Pusat bersama Ombudsman Banten juga telah melakukan kunjungan lapangan secara serentak bersama semua pihak baik ditingkat Kementerian dan tingkat Provinsi sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 15 Januari 2025. Adapun para pihak yang hadir pada kegiatan tersbut yaitu Ombudsman RI Pusat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Polda Banten, Polresta Tangerang, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Kronjo dan Media.

Ombudsman mengajak semua pihak dapat melihat langsung kondisi pagar laut yang merugikan para nelayan ini. Lalu, Ombudsman mendesak agat semua pihak yang berwenang dapat memberikan komitmen penyelesaian.

Data yang Ombudsman himpun, terdapat kerugian publik berupa 3.888 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan) nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat, namun hasil tangkapnya berkurang karena keberadaan pagar laut.

Pada kegiatan kunjungan bersama, Yeka Hendra Fatika selaku Ombudsman RI yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa, "terdapat kerugian materiil yang jelas diterima oleh masing-masing nelayan di sini. Ombudsman mengidentifikasi ada ribuan nelayan yang terdampak dari bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember dan sampai sekarang, sudah hampir 6 bulan, berupa rute melaut menjadi lebih jauh, bahan bakar semakin tinggi, waktu melaut semakin sedikit, mengurangi pendapatan," ujarnya.

Selain itu, Yeka juga menegaskan bahwa Pemagaran Laut harus segera dihentikan dan meminta pihak yang berwenang untuk segera membongkar pagar laut tersebut.

Dari beberapa proses tindak lanjut yang telah dilakukan ini, Ombudsman Banten masih terus melakukan telaah termasuk diantaranya beberapa temuan dan indikasi-indikasi maladministrasi lainnya yang masih perlu didalami.

”Proses pemeriksaan atas Pemagaran Laut ini masih berjalan. Namun, kami tegaskan, permasalahan ini harus secepatnya diselesaikan. Investigasi tentu terus berjalan untuk memastikan apakah ada Maladministrasi atau tidak. Namun, untuk tindakan korektif (berupa penertiban/pembongkaran) tentu harus sudah bisa dilakukan dengan maksimal. Untuk itu kami akan terus memonitor," ujar Fadli.

Pada proses pemeriksaan, Fadli menambahkan, Ombudsman menemukan beberapa indikasi diantaranya Permasalahan terkait dengan ada tidaknya tindak pidana. Untuk itu, Ombudsman mendorong pihak berwenang (aparat penegak hukum-red) untuk melakukan pendalaman.

Selain itu, Ombudsman juga melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu terkait masih adanya permohonan Sertifikat Kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.

”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah Pagar Laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertifikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara. Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan," tandas Fadli. (Red/SB)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Terus Pantau Perkembangan Pembongkaran Pagar Laut

Trending Now

Iklan