SERANG - Sebuah apotek di Banten mengeluhkan prosedur penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang obat yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang terhadap pemilik apotik.
Keluarga pemilik apotek tersebut, inisial E, mengatakan pihaknya tidak kunjung diberi ruang klarifikasi usai mendapatkan inspeksi mendadak pada bulan September dan Oktober 2024.
"Jadi ini semua diduga dipaksakan, antara hasil temuan sidak dengan berita acara pemanggilan kami sebagai saksi. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya sesuai prosedur," ucap E kepada media. Senin 06/01/25.
Terpisah Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait,S.Si,Apt. menggelar konferensi pers tentang dugaan tindak pidana yang tengah mereka tangani. Di hadapan awak media yang diundang, dirinya menunjukan sejumlah sampel obat yang bukan barang bukti dari perkara dimaksud.
"Ya jadi kami tengah menangani dugaan tindak pidana di bidang obat dan makanan, yang diduga dilakukan oleh sebuah Apotek di Kota Cilegon. Kami tidak bisa menyebut label apoteknya demi menjaga iklim investasi tetap berjalan. Makanya kami sebut diduga," ungkapnya.
Pada keterangan di acara itu, Mojaza menuturkan, terdapat 60 jenis obat yang diduga menyalahi aturan, dengan total 400 ribu butir. Adapun temuan apotek dimaksud di antaranya menyimpan, memproduksi dan menjual obat setelan /racikan.
"Obat setelan adalah beberapa jenis obat yang disetel dalam satu kemasan dan diklaim memiliki sebuah khasiat jika dikonsumsi. Bahaya obat setelan perlu diketahui jangka panjang sebab obat itu harus sesuai takaran dan dosis untuk dikomsumsi," ujarnya.
Kendati demikian Mojaza tidak menunjukan bukti dokumentasi saat mereka menemukan dugaan obat setelan di lokasi apotek.
Rahmatullah, Kuasa Hukum Apotek tersebut menjelaskan, kliennya tidak mendapat ruang klarifikasi setelah disidak pada 19 September 2024 yang dilanjutkan dengan pemanggilan jajaran pimpinan pegawai dan keluarga pengusaha tersebut sebagai saksi di bulan berikutnya terangnya.
Lebih lanjut Rahmatullah, menuturkan apotek kembali disidak bersama tim gabungan BBPOM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) pada 9 Oktober tanpa menempuh proses correctice action preventice action (CAPA) atau ruang klarifikasi untuk sidak bulan sebelumnya.
Selanjutnya BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah nama terkait Apotek terduga sebagai saksi dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, Jo Pasal 138 dan Pasal 436.
"Tentu kami menyayangkan kejadian ini, apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual barang berbahaya atau narkoba dan sejenisnya. Mengapa tidak diberikan ruang klarifikasi atas temuan pada sidak pada September," tandasnya.
(Suprani )
Home
Apotek
BBPOM
Hukrim
Kesehatan
Peristiwa
BBPOM Serang Dikeluhkan Pengusaha Apotek Terkait Hasil Sidak yang Tidak Memberikan Ruang Klarifikasi
BBPOM Serang Dikeluhkan Pengusaha Apotek Terkait Hasil Sidak yang Tidak Memberikan Ruang Klarifikasi
sultannews.co.id
Senin | 22:58 WIB
Last Updated
2025-01-06T15:58:48Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Ketua Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT) minta Pemerintah Pusat maupun Daerah, BPN, Penegak Hukum, sigap dan menindaklanjuti a...
-
SERANG - Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang gerak cepat meringkus MA (25) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten...
-
SERANG - Paket pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kampung Wawuluh Bojong, Desa Warakas, Kecamata...
-
BANTEN - Pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yang berlokasi di Kabupaten Lebak ten...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...