Bagaimana Penerapan KUHP 2023?

sultannews.co.id
Minggu | 11:35 WIB Last Updated 2025-01-05T04:36:11Z


Disampaikan Ulang 

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.


LEGAL OPINION - Salam semangat dan dedikasi POLRI tahun 2025. Mohon izin sharing informasi & sosialisasi hukum pidana, khususnya bagi Yang Terhormat Para Pejabat POLRI yang menjalankan fungsi penegakan hukum, terkait dengan pertanyaan: “KUHP mana yang akan digunakan pada saat UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) diberlakukan nanti pada tahun 2026, khususnya bagi penanganan perkara yang terjadi & dilaporkan sebelum akhir tahun 2025?

Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 KUHP Baru, dan dari hasil penelitian Divkum POLRI yang telah dibahas dengan para pakar hukum, disampaikan informasi sebagai berikut:

Isi Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru: “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan   peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama   menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”

ANALISA

- Pasal ini berasal dari ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama yang telah disempurnakan rumusannya, yaitu: jika ada perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan (peristiwa pidana) itu terjadi, maka diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan “yang baru”, KECUALI peraturan perundang-undangan “yang lama” menguntungkan bagi pelaku & pembantu tindak pidana.

- Sederhananya, untuk peristiwa pidana yang terjadi dan/atau dilaporkan/diadukan sebelum KUHP Baru berlaku di tahun 2026 dan masih berlangsung, maka aparat penegak hukum menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang lebih meringankan/menguntungkan bagi terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, dan terpidana, misalnya dari sisi: dekriminalisasi/depenalisasi, keringanan saksi pidana, atau bahkan perubahan jenis deliknya (misalnya: delik formil menjadi delik materiil, atau delik biasa menjadi delik aduan). 

IMPLIKASI

- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam hal adanya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan (peristiwa pidana) terjadi adalah ketentuan yang paling menguntungkan/meringankan (Pasal 3 ayat 1), guna menjamin kepastian hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

- Apabila perbuatan yang terjadi bukan lagi merupakan suatu tindak pidana menurut peraturan perundangan-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2)
- Apabila proses hukum tersebut dihentikan, maka terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa dibebaskan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan (Pasal 3 ayat 3)

- Pembebasan tersebut tidak memberikan hak bagi terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa untuk menuntut ganti rugi (Pasal 3 ayat 6).

KAPAN MULAI BERLAKU : KUHP Baru akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 nanti.

ASAS HUKUM/ADAGIUM

- Lex favor reo/Lex mitior retro agit :  hukum yang berlaku adalah ketentuan yang baru/sebaliknya (ketentuan yang lama), jika hukum tersebut memberikan keuntungan bagi tersangka/terdakwa (the law acts in retrospect if it is more beneficial to the accused).

TRANSISI HUKUM

- Aparat penegak hukum perlu beradaptasi dengan ketentuan baru dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang berlaku untuk semua ketentuan pidana dalam Buku Kedua & Peraturan Perundang-Undangan di luar KUHP Baru (kecuali untuk 5 Tindak Pidana Khusus), melalui sosialisasi internal & Training of Trainers (ToT).
- Pentingnya memahami konsekuensi dari berlakunya KUHP Baru agar tidak terjadi salah penafsiran dan penegakan hukum yang efektif & efisien.

PENYELESAIAN LAPORAN/PENGADUAN

- Proses laporan atau Pengaduan yang belum selesai hingga akhir 2025 akan tetap diproses saat ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Untuk Laporan/Pengaduan yang sebelumnya sudah ada pada saat KUHP Lama masih berlaku, dan masih belum selesai setelah KUHP Baru diberlakukan, maka perlu dicek kembali ketentuan peraturan perundangan-undangan mana yang lebih menguntungkan/meringankan bagi terlapor, terperiksa, dan tersangka.

Berdasarkan uraian di atas, maka penting bagi semua pihak terutama POLRI selaku Penyelidik dan Penyidik untuk mempersiapkan dan memahami perubahan yang akan datang dengan berlakunya KUHP Baru, guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dilaksanakan secara efektif & efisien.

Semoga bermanfaat dalam pelaksanaan tugas & fungsi POLRI kedepan.

Sumber : Biro Kermaluhkum DIVISI HUKUM POLRI

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bagaimana Penerapan KUHP 2023?

Trending Now

Iklan