Badan Permusyawaratan Desa Memiliki Kewenangan Terhadap Kepala Desa yang Melakukan Pelanggaran

sultannews.co.id
Selasa | 17:13 WIB Last Updated 2025-01-21T10:14:50Z

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.

OPINI - Menanggapi pemberitaan oknum Kades yang melanggar etik dan melanggar norma di masyarakat, termasuk selingkuh dengan warganya, beberapa kewenangan dan dasar hukum untuk BPD melakukan interupsi, meliputi:

Kewenangan BPD


1. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kades.
2. Mengkaji dan menyetujui/menolak keputusan Kades.
3. Melakukan pemeriksaan keuangan desa.
4. Mengajukan pertanyaan dan interpelasi kepada Kades.
5. Mengusulkan pemecatan Kades kepada Bupati/Walikota.

Langkah-langkah BPD

1. Menerima laporan dari masyarakat.
2. Melakukan verifikasi dan investigasi.
3. Mengadakan rapat untuk membahas masalah.
4. Mengambil keputusan tentang tindakan yang harus diambil.
5. Melaporkan hasilnya kepada Bupati/Walikota.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55-57).
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (Pasal 78-80).
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 (Pasal 23-25).

Tindakan yang dapat diambil BPD

1. Menghentikan sementara jabatan Kades.
2. Mengusulkan pemecatan Kades.
3. Mengajukan laporan ke Bupati/Walikota.
4. Mengadakan musyawarah desa untuk menyelesaikan masalah.
5. Mengembangkan peraturan desa untuk mencegah pelanggaran serupa.

Peran BPD dalam penyelesaian

1. Mengedepankan keadilan dan kesetaraan.
2. Melindungi hak-hak masyarakat.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga lain.
5. Mengedepankan kepentingan desa.

Sumber


1. Kementerian Dalam Negeri RI.
2. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).
3. Peraturan Desa tentang BPD.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Badan Permusyawaratan Desa Memiliki Kewenangan Terhadap Kepala Desa yang Melakukan Pelanggaran

Trending Now

Iklan