Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
OPINI - Meskipun tidak ada pasal spesifik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara langsung mengatur tentang perselingkuhan, beberapa pasal dapat dijadikan sebagai acuan:
Pelanggaran Etika
1. Pasal 26 ayat (1) huruf c: Kades harus memiliki integritas dan moral yang baik.
2. Pasal 29 ayat (1) huruf d: Kades harus menjaga kepercayaan masyarakat.
Pelanggaran Administratif
1. Pasal 29 ayat (2): Kades dapat diberhentikan jika melakukan tindakan yang merugikan kepentingan desa dan masyarakat.
2. Pasal 31: Kades dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran etika dan moral.
Pelanggaran Hukum Pidana
1. Pasal 284 KUHP: Perselingkuhan dapat dianggap sebagai tindak pidana perbuatan cabul.
2. Pasal 285 KUHP: Jika perselingkuhan tersebut mengakibatkan kerugian moral atau material bagi suami atau keluarga.
Untuk mengatasi kasus ini, masyarakat dapat:
1. Mengajukan laporan ke pihak berwenang (Kepolisian atau Badan Pemberantasan Korupsi).
2. Mengajukan pengaduan ke BPD atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Mengadakan musyawarah desa untuk membahas masalah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa pelanggaran tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.
Sedangkan disisi lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki wewenang sebagai berikut:
Wewenang Utama
1. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat: BPD berperan menjaga dan mengembangkan adat istiadat yang ada di desa.
2. Mengatur dan mengurus kegiatan pemerintahan desa: BPD membantu pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus kegiatan pemerintahan.
3. Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa: BPD bertugas mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan memastikan bahwa kegiatan pemerintahan sesuai dengan peraturan dan kebutuhan masyarakat.
Wewenang dalam Perencanaan
1. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat: BPD mengidentifikasi kebutuhan masyarakat desa untuk dijadikan sebagai bahan perencanaan.
2. Mengusulkan rencana pembangunan desa: BPD mengusulkan rencana pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat.
3. Mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan: BPD mengawasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
Wewenang dalam Pengambilan Keputusan
1. Mengambil keputusan tentang kebijakan desa: BPD mengambil keputusan tentang kebijakan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Menetapkan peraturan desa: BPD menetapkan peraturan desa yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
3. Mengambil keputusan tentang penggunaan anggaran desa: BPD mengambil keputusan tentang penggunaan anggaran desa.
Wewenang Lain
1. Mengadakan musyawarah desa: BPD mengadakan musyawarah desa untuk membahas kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2. Mengajukan pertanyaan dan interpelasi: BPD dapat mengajukan pertanyaan dan interpelasi kepada pemerintah desa.
3. Mengajukan usul dan saran: BPD dapat mengajukan usul dan saran kepada pemerintah desa.