SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi diawali kepada pemangku kebijakan atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang. Regulasi pertama yang dilakukan adalah bagaimana menyosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang.
”Ada dinas-dinas terkait yang punya kewajiban, contohnya dinas pendidikan dan kebudayaan atau dindikbud, harus mensosialisasikan ke sekolah, pengajar, atau siswanya bagaimana menggunakan batik Kabupaten Serang,” ucap Febrian usai Rapat Sosialisasi Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.
Kemudian untuk dinas-dinas lain, sebut Febrian, seperti Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang. ”Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Febrian, tentunya bisa mendorong instansi-instansi binaannya, baik bentuknya industri maupun perhotelan, yang bisa dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Perhotelan juga bagaimana melalui PHRI bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang,” ucapnya.
Masih kata Febrian, selain diperkuat dengan regulasi melalui perbup, Pemkab Serang melalui Diskoumperindag juga akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.
”Setelah itu, berarti 12 motif batik ini sudah milik Pemda Kabupaten Serang, jadi tidak lagi bisa dicontoh oleh kota atau kabupaten lain,” ungkapnya.
Lanjut Febrian,kenapa penguatan perlu dilakukan, ia menegaskan, agar di pasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, 12 motif milik Kabupaten Serang diproduksi di cat, akan tetapi bukan di printing yang harus menjadi perhatian.
”Jadi OPD-OPD juga, Diskoumperindag, inspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing, printing itu bukan batik, itu sifatnya sudah plagiat. Kita bisa somasi pihak yang memproduksi dengan cara printing,” tegasnya.
Febrian memaparkan, dengan terbitnya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang merupakan gerbang awal sebagai dasar regulasi untuk diteruskan OPD-OPD agar turut menyosialisasikannya. Karena secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten.
”Mari kita dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda, mereka tugasnya hanya memproduksi. Karena jika pesanan banyak, saya yakin akan tumbuh UMKM-UMKM, pengrajin-pengrajin lain yang mulai melirik untuk membuat batik,” ucap Febrian optimis.
Sekadar diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.
(Suprani/Red*)
Home
Batik
Diskoumperindagkop Serang
Ekonomi
Kabupaten Serang
Perda
Seni Budaya
Sosialisasi Perbup tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Asli Kabupaten Serang
Sosialisasi Perbup tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Asli Kabupaten Serang
sultannews.co.id
Kamis | 19:25 WIB
Last Updated
2024-12-19T12:27:08Z
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
LEBAK - Kecelakaan maut dialami oleh Sanata (42) warga Kampung Binaya Rangkas Bitung, terjadi di wilayah Kecamatan Curugbitung Maja Koleang,...
-
BANTEN - Siapa yang tak suka durian? Buah satu ini memiliki banyak penggemar. Namun saat bersantap, ada makanan yang tidak boleh dimakan ber...
-
SERANG - Pencarian Bilal, anak berusia enam tahun yang tenggelam di Sungai Ciujung, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten...
-
SERANG - Tim SAR lakukan pencarian terhadap 1 orang anak usia 6 tahun yang tenggelam di Sungai Ciujung, Carenang, Kabupaten Serang. Banten, ...
-
SERANG - Proses pembongkaran bangunan liar yang ada di Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diwarnai keributa...