SERANG - Kegiatan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang berlokasi di Desa Kalapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, ruang lingkup pekerjaan kontruksi rumah mesin pompa dan perpipaan dalan tahapan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Dikatakan aktivis pemerhati pembangunan, Aditia Darmadi mengatakan bahwa untuk hasil pembangunan rumah mesin pompa diduga tidak sesuai.
"Setelah saya meninjau ke lokasi, bentuk dari rumah mesin pompa tersebut untuk lebar bawah dan atasnya diduga berbeda," katanya, Kamis (19/12/2024).
Adit menambahkan, secara kasat mata memang terlihat sesuai. Akan tetapi setelah dicermati, lebar bangunan bawah lebih panjang sedikit ketimbang lebar bawah.
"Apabila bangunan tersebut terbukti lebar atas dan bawahnya berbeda, apakah bangunannya layak untuk diterima," tambahnya.
Selain bangunan rumah mesin pompa, dirinya juga mempertanyakan perihal pembelanjaan mesin pompanisasi dan juga laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kelompok penerima.
"Untuk pembelian mesin beserta SPJ, apakah dilakukan oleh penerima manfaat atau ada oknum yang diduga sengaja memanfaatkannya," imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Pontang dan kelompok tani belum bisa dikonfirmasi.
Diketahui, bidang penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian, kegiatan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang berlokasi di Kampung Kemuncangan, Desa Kalapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, volume 250 x 250 m, nilai anggaran Rp 112.800.000,00 bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 dikerjakan secara swakelola dengan ruang lingkup pekerjaan pengadaan mesin pompa dan kontruksi rumah mesin pompa dan perpipaan. (Din)