KOTA SERANG - Gerakan Mahasiswa Peka Sosial (GEMPAS) selenggarakan diskusi dan konsolidasi terkait situasi THM di Kota Serang yang bertempat di Awie Resto & Cafe Palima, pada 24 Desember 2024.
Idan Wildan Koordinator Gerakan Mahasiswa Peka Sosial (GEMPAS) Kota Serang diskusi dan konsolidasi tersebut di hadiri puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus di Kota Serang. Diskusi ini mendatangkan para narasumber dari berbagai lintas organisasi kemahasiswaan.
Dirinya menjelaskan tujuan adanya diskusi ini menyatukan persepsi dari beberapa organisasi mahasiswa menyoal terkait isu THM di Kota Serang dan menindaklanjuti persoalan isu tersebut.
Gery Wijaya Sekretaris Jenderal BEM Banten menjelaskan dalam pandangannya di diskusi tersebut, "maraknya THM di Kota Serang ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh kawan-kawan mahasiswa, kita sebagai mahasiswa memiliki tugas sosial control dan pengawal kebijakan pemerintah, dengan maraknya THM di Kota Serang yang tak berizin dan memberikan dampak buruk terhadap masyarakat kita harus mengawal untuk mendesak pemerintah terkait untuk tindak tegas dan menutup THM tersebut," paparnya.
Lanjut narasumber ke dua Muhidin Saputra selaku perwakilan dari HMI MPO Kota Serang mengutarakan, "maraknya tempat hiburan malam (THM) telah mencoreng marwah Kota Serang yang dikenal kota sejuta santri seribu kyai," ucapnya.
Robi Firdaus Koordinator BEM Serang Raya 2022 narasumber ke tiga menjelaskan yang menjadi sorotan utama di kalangan mahasiswa terkait masih beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, "meskipun beberapa bulan lalu pemerintah setempat telah menutup dan menyegel sejumlah THM yang tidak memiliki izin, namun masih tetap nekad beroperasi meskipun telah disegel. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas penegakan hukum dari pemerintah setempat," ungkapnya.
Idan Wildan menjelaskan hasil diskusi tersebut mahasiswa menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemkot Serang terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dampak yang signifikan, karena THM masih kembali beroperasi tanpa ketegasan dari pemerintah setempat.
Di sisi lain Wildan juga mengkritisi ketidak beranian Pemkot Serang dalam menangani usaha yang diduga ilegal, tanpa tindakan tegas, "THM ilegal terus beroperasi secara bebas, menyebabkan kerugian pada perekonomian Kota Serang. Keberadaan THM ilegal juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya keributan dan kekerasan di sekitar lokasi tersebut, seperti yang terjadi di luar Cafe Alexa Mall Ramayana Serang," paparnya.
Situasi ini menunjukkan perlunya langkah tegas dan konsisten dari pemerintah Kota Serang dalam menegakkan aturan hukum terkait operasional THM. Mahasiswa menuntut agar pemerintah tidak hanya menutup mata, tetapi juga melakukan tindakan konkret untuk menegakkan keadilan dan ketertiban di Kota Serang, jangan takut terhadap siapa di belakang THM Kota Serang.
"Jika pemerintah takut untuk menindak THM d Kota Serang, mahasiswa akan turun aksi demonstrasi besar-besaran langsung ke tempat hiburan malamnya, hasil kesimpulan diskusi dan konsolidasi kita akan turun aksi," tegasnya. (Klis)
Home
Diskusi Mahasiswa
GEMPAS
Kota Serang
Penutupan THM
Polresta Serang
Sat Pol PP Kota Serang
Maraknya THM di Kota Serang, Para Mahasiswa Akan Lakukan Aksi Besar-besaran
Maraknya THM di Kota Serang, Para Mahasiswa Akan Lakukan Aksi Besar-besaran
sultannews.co.id
Rabu | 18:35 WIB
Last Updated
2024-12-25T11:36:57Z
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. (Advokat LBH Pelita Umat) OPINI - Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah khayal, sedang setelah dilak...
-
Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu dari Kementerian PU Sampai Akhir Tahun Masih Belum SelesaiSERANG - Pekerjaan pembangunan Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu yang sekarang sedang di kerjakan masih menyisakan lokasi yang belum diselesai...
-
SERANG - Paket pekerjaan rekontruksi Jalan Tambak - Warakas dengan panjang 900 meter, yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Kibin dan Bin...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan terkait adanya betonisasi retak rambut dan belah pada pekerjaan rekontruksi Jalan Tambak - Warakas, pihak ko...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. LEGAL OPINION - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa penge...