JAKARTA - Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 10% oleh Oknum Rektor yang berinisial FAY dan Oknum Bidang Keuangan serta oknum Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) inisial J diduga melakukan pungli,
kepada setiap tim sebesar 1 juta/tim dari 43 tim 81 penerima hibah, dilaporkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), demikian dikatakan Feriyana, Ketua Umumnya, di halaman Kejagung RI kepada beberapa awak media (Jumat, 6/12-2024).
Lebih lanjut dikatakan Feriyana, pihaknya merasa prihatin dengan adanya bukti rekaman perdebatan dan pernyataan pada rapat internal Universitas tersebut, terkait penerima hibah seolah – olah pemotongan 10% yang diperuntukan saving money dan operasional merupakan tindakan yang dibolehkan tanpa memperhatikan regulasi yang ada.
Disisi lain, menurut Feriyana, ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian dana hibah dari pihak kampus kepada para penerimanya, penyaluran dana hibah diberikan melalui tunai dengan diberikan secarik bukti tanda terima, harusnya melalui proses perbankan dan menjadi bukti otentik bahwa penyaluran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sudah mengurai dan memberikan Laporan Pendahuluan (Lapdu) kepada Kejagung RI terkait adanya dugaan penyaluran dana hibah ini, yang kami duga telah terjadi praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan dan peraturan, dan kami mendesak kepada Kejagung RI untuk segera memproses dan menindaklanjuti temuan kami, karena diduga melibatkan salah seorang anggota komisi X DPR RI yang juga Rektor pada Universitas ini,” ujar Feriyana seraya menegaskan, pihaknya akan turun aksi ke Kejagung RI bila responnya diabaikan.
Baca Juga : https://www.sultannews.co.id/2024/11/tb-delly-suhendar-akan-laporkan-dugaan.html?m=1
Setelah masalah ini viral, pihaknya, terang Feriyana menduga adanya upaya sistematis di dalam tubuh para pelaksana penyaluran dana hibah untuk mengembalikan potongan tersebut kepada para penerimanya, "dan kami tegaskan upaya penyalahgunaan telah terjadi dan diharapkan pihak Kejagung harus tegas memproses laporan yang pihaknya telah sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, masalah ini muncul ke permukaan, setelah akun tiktok @Novie_bule9 yang berdurasi 05:31 menit menayangkan terkait pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi), yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbudristek), dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan.
(Suprani)
Home
Dugaan Pungli
Hibah DRTPM
Hukrim
Kejagung RI
LSM JAMBAKK
LSM JAMBAKK Resmi Laporkan Dana Hibah Uniba Serang ke Kejagung RI
LSM JAMBAKK Resmi Laporkan Dana Hibah Uniba Serang ke Kejagung RI
sultannews.co.id
Sabtu | 11:56 WIB
Last Updated
2024-12-07T04:57:18Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) melalukan audiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, a...
-
SERANG - PT Niaga Paperindo Sejati Serang (GRC Board) adalah sebuah perusahaan manufaktur yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan,...
-
SERANG - PT. Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berada di kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya di Desa Nambo Udik dan Sukatani, ...
-
SERANG - Kantor Pertanahan di Provinsi Banten telah menuntaskan target sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTS...
-
SERANG - Sejumlah perwakilan mahasiswa dari organisasi Serikat Mahasiswa Banten Melawan (SMBM) melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian D...