Konsep Khilafah Menurut Aspek Hukum, Aspek Politik dan Aspek Sosial

sultannews.co.id
Jumat | 10:40 WIB Last Updated 2024-12-20T03:44:48Z

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.

OPINI - Konsep khilafah dalam Islam berarti sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang khalifah yang memimpin umat Islam berdasarkan syariat Islam. Di Indonesia, konsep khilafah tidak bertentangan secara langsung dengan hukum, namun ada beberapa pertimbangan:

Aspek Hukum

1. UUD 1945 Pasal 29: Negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, namun tidak mewajibkan satu agama tertentu sebagai agama negara.
2. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Tidak ada larangan secara eksplisit tentang konsep khilafah, tetapi harus sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Politik

1. Sistem demokrasi: Indonesia menganut sistem demokrasi, yang berbeda dengan sistem khilafah yang lebih bersifat teokratis.
2. Pancasila: Konsep khilafah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan sila kedua (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab).

Aspek Sosial

1. Kebhinnekaan: Indonesia memiliki keberagaman agama, suku, dan budaya, sehingga konsep khilafah harus mempertimbangkan keberagaman tersebut.
2. Toleransi: Konsep khilafah harus menjaga toleransi dan keharmonisan antar umat beragama.

Contoh Penerapan
1. Aceh: Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam melalui Qanun (peraturan daerah) yang sesuai dengan UUD 1945.
2. Pengadilan Agama: Indonesia memiliki pengadilan agama yang menangani perkara-perkara syariat Islam.

Kesimpulan
Konsep khilafah tidak bertentangan secara langsung dengan hukum Indonesia, namun harus:

1. Sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2. Menghormati keberagaman agama dan budaya.
3. Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Pancasila.

Sumber:

1. UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. Konstitusi Republik Indonesia
4. Buku "Hukum dan Politik di Indonesia" oleh Prof. Dr. Mahfud MD.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konsep Khilafah Menurut Aspek Hukum, Aspek Politik dan Aspek Sosial

Trending Now

Iklan