Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Handphone dan Membebaskan Tersangka Melalui RJ

sultannews.co.id
Senin | 23:31 WIB Last Updated 2024-12-23T16:32:45Z

SERANG - Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa dan Tim Jaksa Fasilitator pada Bidang Tindak Pidana Umum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) kepada Tersangka.

“Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan melalui proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Penyerahan SKP2 juga dibarengi dengan pembebasan Tersangka
dari status Tahanan Jaksa yang sebelumnya Tersangka ditahan pada Rutan Kelas IIB
Serang.” kata Lulus dalam keterangan persnya, pada Senin 23 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa kasus Pencurian yang disangkakan dilakukan oleh  Samudi  bermula pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kampung Kendayakan Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten. Saat berjalan di perkampungan, Tersangka melihat pintu belakang rumah milik korban Bustomi dalam keadaan terbuka, setelah itu tersangka secara spontan langsung masuk melalui pintu belakang Rumah Korban.

“Saat berada di dalam rumah Korban, tersangka melihat satu buah hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah hp merk Realme Type C11 warna biru yang berada di atas meja Televisi.tersangka kemudian mengambil 2 (dua) handphone tersebut," terangnya.

Kemudian, kata Lulus saat hendak ke luar rumah dan berjalan ke arah dapur, Tersangka melihat 1 buah Tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dapur, lalu tersangka mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.

Akibat perbuatan tersangka SM dan Korban BST mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 2.500.000,-, selanjutnya setelah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Pidana Umum memerintahkan Jaksa untuk
memfasilitasi proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan pemanggilan terhadap korban, Tersangka dan masyarakat secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan untuk melakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Bahwa dalam tahapan upaya perdamaian yang dilakukan oleh fasilitator antara korban dan Tersangka telah bersepakat untuk berdamai tanpa paksaan atau syarat-syarat lain. Dengan dihadiri oleh Korban, Tersangka Keluarga Korban, Keluarga Tersangka dan tokoh Masyarakat pada tanggal 04 Desember 2024. Bahwa tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan atas permintaan maaf tersebut, korban telah memaafkan Tersangka  tanpa syarat.

Sehingga proses Restorative Justice yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Serang telah berjalan lancar. Bahwa setelah dilakukan perdamaian, pada tanggal 17 Desember 2024, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Serang menyelenggarakan Eksposes dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI. Atas Eksposes yang dilakukan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan tersebut melalui mekanisme RJ.

Serta pada hari ini Senin 23 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 /RJ-35) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten kepada Tersangka Samudi, serta melepaskan Tersangka dari Tahanan yang kemudian disambut oleh
keluarga.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat beberapa syarat untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya:
– Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
– Kerugian terhadap korban tidak lebih dari 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah).
– Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
– Korban telah memaafkan Tersangka.
– Telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Tersangka. (SB/Red*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Serang Hentikan Kasus Pencurian Handphone dan Membebaskan Tersangka Melalui RJ

Trending Now

Iklan