MAKASSAR - Setelah membongkar jaringan pengedar uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Polres Gowa bergerak cepat menangkap anggota sindikat jaringan tersebut.
Hasilnya dalam sekejap polisi menetapkan 17 tersangka sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu di lingkungan UIN Makassar, Sulawesi Selatan, dan mengamankan barang bukti senilai ratusan triliun rupiah. Hebatnya lagi, kasus tersebut melibatkan 4 PNS, nama mulai mantan caleg yang gagal, 2 ibu rumah tangga, 1 pegawai honorer, dua pegawai bank BUMN, serta sembilan orang wiraswasta.
"Profesi para tersangka dalam kasus uang palsu UIN Alauddin ini bervariasi, mulai dari dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan.
Anggota jaringan uang palsu tertua berusia 68 tahun, John Biliater Panjaitan. John adalah mantan bacaleg caleg DPRD Sulsel dari PKS pada Pemilu 2024 lalu. Namun ketika penetapan daftar calon tetap, nama John ternyata hilang dari daftar.
Berdasarkan pemaparan kepolisian, John Biliater Panjaitan berperan sebagai pelaku transaksi jual beli uang palsu. Uang palsu yang diproduksi sindikat ini menurut keterangan kepolisian kemudian diperjualbelikan dan John Biliater Panjaitan salah satu eksekutornya.
Lalu anggota jaringan yang termuda adalah Mas’ud (37) wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Punya tugas mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ada juga ibu rumah tangga yang terlibat yakni Sattariah (60), warga Batua, Makassar. Dari sisi umur, Sattariah adalah kedua yang tertua di jaringan tersebut. Bertugas melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dari 17 yang tertangkap tersebut dua diantaranya perempuan. Satu lagi berprofesi sebagai guru, yakni Dra Sukmawati (55).
Warga Makassar tersebut berperan mengedarkan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Berikut ini daftar nama 17 tersangka yang kini ditahan di Polres Gowa:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, warga BTN Minasa Maupa. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT SE (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. Peran: Membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar. Peran: Memproduksi uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan menyediakan bahan baku produksi yang didapat dari pelaku berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar yang diketahui sebagai bacaleg Peran: Melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. Peran: Melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Andi Khaeruddin (50)
Pegawai bank, warga Makassar. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Drs Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Mas’ud (37) Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Muhammad Manggabarani (40)
15. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar. Peran: Mengedarkan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, AMd. (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Peran: Mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
(Red/*)
Home
Hukrim
Nasional
Uang Palsu
UIN Alauddin Mansur
Jaringan Uang Palsu UIN Alauddin Mansur yang Disinyalir Beroperasi Sudah Lama
Jaringan Uang Palsu UIN Alauddin Mansur yang Disinyalir Beroperasi Sudah Lama
sultannews.co.id
Minggu | 20:42 WIB
Last Updated
2024-12-22T13:43:24Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
LEBAK - Kecelakaan maut dialami oleh Sanata (42) warga Kampung Binaya Rangkas Bitung, terjadi di wilayah Kecamatan Curugbitung Maja Koleang,...
-
BANTEN - Siapa yang tak suka durian? Buah satu ini memiliki banyak penggemar. Namun saat bersantap, ada makanan yang tidak boleh dimakan ber...
-
SERANG - Pencarian Bilal, anak berusia enam tahun yang tenggelam di Sungai Ciujung, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten...
-
SERANG - Tim SAR lakukan pencarian terhadap 1 orang anak usia 6 tahun yang tenggelam di Sungai Ciujung, Carenang, Kabupaten Serang. Banten, ...
-
SERANG - Proses pembongkaran bangunan liar yang ada di Kampung Tegal Jetak Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diwarnai keributa...