SERANG - Empat kamar kost an yang diduga jadi sarang prostitusi online di gerebek warga, pada sabtu malam pukul 20.00 WIB, penggerebekan dilakukan oleh warga bersama petugas kepolisian dari Polsek Cikande.
kabar kost an yang diduga jadi sarang prostitusi online ini telah meresahkan warga sekitar, membuat warga geram dan mendatangi tempat tersebut, yang berada di Desa cikande, kecamatan cikande, kabupaten serang. Sabtu malam (28/12/2024).
Saat digerebek warga dan polisi hanya menemukan 4 wanita yang diduga sedang menunggu pelanggannya lewat online.
Ustad Ahmad Humaidi (40) didampingi tokoh masyarakat Cikande permai Ustad Ujang Supriatna, menjelaskan keberadaan tempat prostitusi online sangat meresahkan warga hingga akhirnya beramai-ramai mendatangi lokasi tersebut.
"Kami menolak adanya kost-an di jadikan tempat prostitusi, maka kami bersama warga datang kesini untuk memastikan tidak ada tempat maksiat di wilayah Kecamatan Cikande Kecamatan Jawilan dalam bentuk apapun," ucap Ahmad Humaedi ditemui awak media di lokasi penggerebekan.
Ditemui di mapolsek Cikande, Pawas Polsek Cikande IPDA Dadang Hamdani menjelaskan polisi dari polsek Cikande datang ke lokasi, sehingga situasi dapat dikendalikan.
Alhasil, empat wanita diduga pelaku prostitusi online akhirnya dapat digiring ke mapolsek Cikande.
"Betul anggota Polsek Cikande datangi tempat yang diduga di jadikan tempat prostitusi online, dan mengamankan empat wanita di tempat tersebut, dan kami berpesan apabila ditemukan tempat prostitusi online, untuk segera melaporkan ke polisi, segala laporan akan kami tindak lanjuti," ucap Pawas Polsek Cikande IPDA Dadang hamdani.
Warga yang berdatangan akhirnya dapat dibubarkan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat, hingga situasi dapat terkendali. (SB)
Home
Hukrim
Polres Serang
Polsek Cikande
Praktik Prostitusi
Prostitusi Online
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Warga Gerebek Kost-an di Desa Cikande
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Warga Gerebek Kost-an di Desa Cikande
sultannews.co.id
Minggu | 09:28 WIB
Last Updated
2024-12-29T02:29:46Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia Regional Banten (PERADA) melakukan Audensi bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, ...
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. (Advokat LBH Pelita Umat) OPINI - Demokrasi dalam pengertiannya yang asli adalah khayal, sedang setelah dilak...
-
SERANG - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak (AGP) Herly Suhendi.ST berikan Surat Keputusan...
-
Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu dari Kementerian PU Sampai Akhir Tahun Masih Belum SelesaiSERANG - Pekerjaan pembangunan Preservasi Jalan Cibomo-Terumbu yang sekarang sedang di kerjakan masih menyisakan lokasi yang belum diselesai...
-
BANTEN - Aplikasi pesan instan WhatsApp tak akan lagi bisa digunakan pada sejumlah ponsel lawas mulai 1 Januari 2025 mendatang. Pengguna dis...