SERANG - Empat kamar kost an yang diduga jadi sarang prostitusi online di gerebek warga, pada sabtu malam pukul 20.00 WIB, penggerebekan dilakukan oleh warga bersama petugas kepolisian dari Polsek Cikande.
kabar kost an yang diduga jadi sarang prostitusi online ini telah meresahkan warga sekitar, membuat warga geram dan mendatangi tempat tersebut, yang berada di Desa cikande, kecamatan cikande, kabupaten serang. Sabtu malam (28/12/2024).
Saat digerebek warga dan polisi hanya menemukan 4 wanita yang diduga sedang menunggu pelanggannya lewat online.
Ustad Ahmad Humaidi (40) didampingi tokoh masyarakat Cikande permai Ustad Ujang Supriatna, menjelaskan keberadaan tempat prostitusi online sangat meresahkan warga hingga akhirnya beramai-ramai mendatangi lokasi tersebut.
"Kami menolak adanya kost-an di jadikan tempat prostitusi, maka kami bersama warga datang kesini untuk memastikan tidak ada tempat maksiat di wilayah Kecamatan Cikande Kecamatan Jawilan dalam bentuk apapun," ucap Ahmad Humaedi ditemui awak media di lokasi penggerebekan.
Ditemui di mapolsek Cikande, Pawas Polsek Cikande IPDA Dadang Hamdani menjelaskan polisi dari polsek Cikande datang ke lokasi, sehingga situasi dapat dikendalikan.
Alhasil, empat wanita diduga pelaku prostitusi online akhirnya dapat digiring ke mapolsek Cikande.
"Betul anggota Polsek Cikande datangi tempat yang diduga di jadikan tempat prostitusi online, dan mengamankan empat wanita di tempat tersebut, dan kami berpesan apabila ditemukan tempat prostitusi online, untuk segera melaporkan ke polisi, segala laporan akan kami tindak lanjuti," ucap Pawas Polsek Cikande IPDA Dadang hamdani.
Warga yang berdatangan akhirnya dapat dibubarkan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat, hingga situasi dapat terkendali. (SB)
Home
Hukrim
Polres Serang
Polsek Cikande
Praktik Prostitusi
Prostitusi Online
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Warga Gerebek Kost-an di Desa Cikande
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Warga Gerebek Kost-an di Desa Cikande



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...
-
Dok. Lokasi Pembangunan BTS di Jambe Tangerang. (ist) Tangerang - Terkait dana Kompensasi untuk warga soal Proyek pembangunan menara Base T...
-
Dokumentasi : DPW JPMI Banten, Audiensi bersama ULP Kabupaten Pandeglang saat di datangi pada pukul 13:45 Wib Kantor Sepi Rabu, 16/04/25 P...
-
Serang - Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar upacara Wisuda dan Pelepasan Purna Bakti sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan ke...