BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang Terpilih Sebagai Posbakum Pada Pengadilan Negeri Pandeglang

sultannews.co.id
Senin | 19:26 WIB Last Updated 2024-12-09T12:26:38Z

PANDEGLANG - Pengumuman hasil pengadaan jasa konsultasi layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang  pada hari Senin 9 Desember 2024 yaitu terpilih Bantuan Hukum Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang.

Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) a quo bertujuan untuk  melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang.

Advokat Dede Kurniawan selaku Ketua mewakili segenap Pengurus BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang memberikan ucapan terima kasih atas terpilihnya BANKUM GERADIN.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang diantaranya Bapak Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H selaku ketua; Bapak Handy Reformen Kacaribu, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua; Bapak Sugandi Syarif, S.H.,M.H selaku Panitera; Bapak Elvis Reza Almany, S.T., S.H selaku Sekretaris; Ibu Nur Hidayah, S.H selaku Panitera Muda Hukum beserta semua jajaran pegawai Pengadilan Negeri Pandeglang atas proses seleksi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Pengumuman pendaftaran Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang Tanggal 18 November 2024, kemudian melalui Uji Kompetensi (seleksi administrasi dan wawancara) pada Tanggal 2 Desember 2024 oleh Tim Seleksi Pengadilan Negeri Pandeglang dan yang dinyatakan lulus adalah Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang.

Iskandar Dzulqornain, S.H.,M.H selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang menyampaikan bahwa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Pandeglang untuk membantu masyarakat pencari keadilan dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum supaya mendapatkan akses keadilan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 a quo.

"Diharapkan dengan terpilihnya Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang yang diketuai oleh Advokat Dede Kurniawan, semoga dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab terhadap perlindungan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta masyarakat yang tidak mampu," ucapnya.

Sebagai penutup, Advokat Ismail Adam, S. H.,M.H.,M.AD selaku Pimpinan Pusat Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) memberikan dukungan penuh baik moril maupun materil kepada Cabang Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu baik di dalam maupun diluar Pengadilan Negeri Pandeglang. (Sdr)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang Terpilih Sebagai Posbakum Pada Pengadilan Negeri Pandeglang

Trending Now

Iklan