Oleh: Adv. Suwadi, SH, MH.
OPINI - Jawabannya "Ya" ada beberapa peraturan yang mengatur tentang pemasangan bendera Merah-Putih, K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), dan logo perusahaan di pabrik:
Peraturan Bendera Merah Putih
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan: Mengatur tentang pengibaran bendera Merah-Putih.
2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2015 tentang Pengibaran Bendera Merah-Putih: Mengatur tentang tata cara pengibaran bendera.
Peraturan K3
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur tentang kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas K3.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3: Mengatur tentang standar K3.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3: Mengatur tentang implementasi K3.
Peraturan Logo Perusahaan
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem dan Prosedur Perizinan Usaha: Mengatur tentang kewajiban perusahaan memiliki logo.
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 54 Tahun 2018 tentang Penggunaan Nama dan Logo Perusahaan: Mengatur tentang standar logo.
Peraturan Lainnya
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 2020 tentang Penerapan K3 di Tempat Kerja.
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 Tahun 2020 tentang Pengamanan dan Keselamatan Kerja.
Sumber
1. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Kementerian Perindustrian.
3. Kementerian Hukum dan HAM.
Kewajiban Pemasangan
1. Bendera Merah-Putih: Harus dikibarkan setiap hari di tempat umum, termasuk pabrik.
2. K3: Harus dipasang di tempat yang mudah dilihat dan diakses.
3. Logo Perusahaan: Harus dipasang di tempat yang strategis.
Konsekuensi Pelanggaran
1. Denda administratif.
2. Pidana penjara.
3. Pembatalan izin usaha.
Pastikan Anda memeriksa peraturan yang berlaku di daerah Anda dan mematuhi ketentuan yang berlaku.