Apakah Ada Konsekuensi Hukum Molornya Pembayaran Insentif BPD oleh Pemerintah Daerah?

sultannews.co.id
Selasa | 08:40 WIB Last Updated 2024-12-31T02:05:47Z

Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
(Ketua Bidang Lembaga Bantuan Hukum PABPDSI Banten)

OPINI - Molornya pembayaran insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Bupati dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran hukum, tergantung pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

Konsekuensi pelanggaran:

Administratif
1. Surat peringatan dari Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur.
2. Penundaan atau pemotongan anggaran.
3. Pemanggilan oleh DPRD.

Hukum
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Bupati dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi administratif.
2. Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014: Bupati dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Tindakan yang dapat dilakukan BPD
1. Mengajukan permohonan klarifikasi kepada Bupati.
2. Mengirimkan surat peringatan.
3. Melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur atau DPRD.
4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Semoga bermanfaat !!

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Apakah Ada Konsekuensi Hukum Molornya Pembayaran Insentif BPD oleh Pemerintah Daerah?

Trending Now

Iklan