SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Serang melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 dengan terpidana atas nama H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH, Senin (18/11).
Bahwa Terpidana dijemput dikediamannya yang beralamat di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024.
Bahwa sebelumnya terpidana diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Serang dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kemudian dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 menyatakan terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa kejadian tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2018, H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH menyuruh Terpidana SEHKOLIB (dalam perkara terpisah/split) untuk dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara DURIAH dengan H. ABDUL dan juga Surat Pernyataan Jual Beli Sementara antara H. ABDUL dengan MADISA. Yang mana tanah tersebut terletak di Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Bahwa Tanah yang dipalsukan suratnya tersebut berada di atas tanah milih PT.Infinity Triniti Jaya berdasarkan SHM nomor 133, SHM nomor 122, SHM nomor 149 yang dibeli dari SUSILOWATI.
Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH sebelumnya telah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Susilowati. Namun Terpidana H. ABDUL tetap membuat Surat Pernyataan Jual Beli Sementara untuk diperjualbelikan kepada orang lain.
Dan pada proses peradilan tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan Nomor 1/Pid.b/2024/PNSrg Tanggal 16 Mei 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH tidak bersalah dan membebaskan Terdakwa H. ABDUL dari tahanan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 27 Mei 2024.
Dan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1215 K/Pid/2024 tanggal 19 September Tahun 2024 yang diterima oleh Kejari Serang pada tanggal 15 November 2024 menyatakan Terdakwa H. ABDUL bin (alm) H. SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemalsuan surat secara bersama-sama" serta menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Sebelumnya pada proses Penyidikan dan Penuntutan Terpidana H. ABDUL Bin (alm) H. SALEH telah ditahan sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024.
Setelah dilakukan penjemputan oleh Jaksa Eksekutor, terpidana segera diserahkan ke Lapas Klas IIA Serang untuk menjalankan eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Dr. LULUS MUSTOFA, SH.MH) menyampaikan bahwa Pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan tetap oleh Jaksa Eksekutor telah sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Sumber : Rilis resmi Kejaksaan Negeri Serang soal penjemputan terhadap terpidana pemalsuan surat yang dilakukan Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang atas nama H. Abdul.
(Suprani)
Home
Desa Negara
Hukrim
Kecamatan Kibin
Kejaksaan RI
Kejari Serang
Kejati Banten
Mafia Tanah
Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Negara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Terbukti Palsukan Surat Tanah, Kades Negara Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
sultannews.co.id
Senin | 22:42 WIB
Last Updated
2024-11-18T15:51:43Z
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....