PANDEGLANG - Menanggapi kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Menes yang telah dijatuhi sanksi administrasi berupa larangan kenaikan jabatan, organisasi Pena Keadilan Mahasiswa (PKM) Kabupaten Pandeglang berencana mengadakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan permintaan ketegasan lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan ketidaknetralan yang melibatkan ASN di Kecamatan Menes, yang kemudian diberikan sanksi administrasi oleh pihak berwenang. Namun, PKM menilai sanksi tersebut belum cukup untuk menimbulkan efek jera dan mendesak adanya tindakan yang lebih tegas. Demonstrasi ini dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2024 bertempat di Kecamatan Menes.
Dalam pernyataannya, Ketua Pena Keadilan Mahasiswa, Frangki menegaskan bahwa ketidaknetralan ASN adalah pelanggaran serius yang dapat mengancam prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami, sebagai mahasiswa, menganggap netralitas ASN adalah hal yang fundamental. Kami mendesak pemerintah agar mengambil langkah lebih tegas dan transparan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujarnya.
PKM menekankan bahwa aksi ini akan berlangsung damai dan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas ASN dalam menjalankan tugas. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, masyarakat akan semakin menyadari pentingnya netralitas ASN dalam melayani publik dan pemerintahan.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Menes, Usep tidak memberikan tanggapan sedikit pun saat di mintai konfirmasi. (SA)
Home
Netralitias Pemilu
Pena Keadilan Mahasiswa Pandeglang
Pilkada 2024
Pena Keadilan Mahasiswa Akan Gelar Aksi Demonstrasi Adanya Dugaan ASN Tidak Netral di Kecamatan Menes
Pena Keadilan Mahasiswa Akan Gelar Aksi Demonstrasi Adanya Dugaan ASN Tidak Netral di Kecamatan Menes
sultannews.co.id
Jumat | 10:32 WIB
Last Updated
2024-11-01T03:33:33Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....