SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen dalam melakukan pencegahan korupsi maupun pungutan liar (pungli). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi anti korupsi dan pencegahan pungli yang digelar Inspektorat Kabupaten Serang.
Sosialisasi diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) organisasi perangkat daerah (OPD) pelayanan, para camat, dan para kepala puskesmas se-Kabupaten Serang, perwakilan orang tua siswa SD, perwakilan media massa, dan pelaku usaha bertempat di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 11 November 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Kabupaten Serang, Yani, mengatakan bahwa saat ini, banyak pihak yang masih belum memahami tentang kebijakan anti korupsi yang ada. "Untuk itu, sosialisasi antikorupsi perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali implementasi atas kebijakan antikorupsi yang ada," ujarnya.
Dikatakan Yani, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3925/sj tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. "Jadi Pemkab Serang berkomitmen untuk memberantas pungutan liar, salah satunya melalui sosialisasi ini," tegasnya.
Dijelaskan Yani, dalam upaya pencegahan korupsi, Pemkab Serang telah memiliki beberapa kebijakan antikorupsi, di antaranya Perbup Nomor 72 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Serang. Kemudian Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Serang. "Ditambah Perbup Nomor 116 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkab Serang," katanya.
"Pada kesempatan ini, menghimbau kepada pegawai di lingkungan Pemkab Serang untuk mengisi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK RI jika menerima WhatsApp dari SPI 2024, karena persentase pengisian survei responden internal belum mencapai 100 persen," tuturnya.
Adapun untuk narasumber pada Sosialisasi Anti Korupsi dan Pencegahan Pungli menghadirkan perwakilan dari Polres Serang Kabupaten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. (Red/*)
Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH. OPINI - Beberapa kali di beranda facebook atau pun medsos-medsos lainnya, kita tidak jarang menyaksikan foto ...
-
Jakarta - Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Mahasiswa Bersama Rakyat 98 (MABAR 98) memaparkan dugaan adanya operasi inte...
-
SERANG - Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Rakyat (Ampera) lakukan demonstrasi untuk mencabut kembali UU TNI yang dirasa telah memkasakan kehen...
-
PANDEGLANG,- Seorang perempuan membuat pengakuan mengejutkan di akun media sosialnya. Perempuan itu mengaku mendapatkan tindakan kekerasan o...
-
SERANG - Demonstrasi menolak UU TNI terus dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi di Banten, usai penolakan per...