SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten Mohamad Ihsan harus bertanggung jawab atas tayangan iklan layanan masyarakat yang diduga kuat telah mengarahkan kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena diduga mengandung unsur ajakan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Ketika diminta tanggapan terkait iklan layanan masyarakat yang diduga terdapat unsur ajakan yang mengarah kepada salah satu Paslon, Ihsan justru mengatakan kepada awak media.
"Terima kasih atas informasinya dan itu karena ketidaksengajaan dan juga iklan tersebut sudah kami takedown dimedia TV dan YouTube," ujarnya singkat.
Jawaban Ihsan terkesan seolah tak punya dosa, padahal jika benar di takedown, berarti dia mengakui ada kesalahan dalam video tersebut.
Wahyudin Syafei, Sekretaris Forum Wartawan Banten menyesalkan sikap Ketua KPUD Banten tersebut saat wawancara dengan awak media seusai membuat laporan ke Bawaslu dan DKPP terkait iklan layanan masyarakat yang dibuat KPU Banten yang telah disiarkan secara langsung oleh dua stasiun TV Swasta disaat jeda debat perdana antar Paslon Gubernur Banten tanggal 16 Oktober 2024 yang disiarkan pada pukul pukul 20.00 WIB tersebut.
“Dalam tayangan video itu, kami duga kuat ada unsur kesengajaan karena dalam satu item ada dua kali di peragakan baik dengan kata kata yang menyebut nomor urut maupun dengan isyarat telunjuk," jelasnya.
"Sementara tayangan iklan tersebut secara jelas mengunakan Anggaran Negara untuk memfasilitasi KPU dalam rangka sosialisasi Pilkada Banten 2024, tentunya ini mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit bisa Milliaran Rupiah karena dengan TV Swasta ternama," jelasnya.
Oleh karena itu, Wahyudin meminta kepada pihak pihak terkait terutama Bawaslu agar segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Banten.
Karena ada unsur kesengajaan pembuatan iklan layanan dan juga tidak berhati hati menggunakan Anggaran Negara, yang notabene Uang Rakyat.
"Untuk itu, kami berharap agar Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan Tinggi dan juga Polda Banten, bila perlu KPK agar memproses sesegera mungkin Ketua KPU Banten tersebut, demi Pemilukada yang Jujur, Adil, Transparan dan Penyelenggaranya yang Netral," pungkasnya.
Beberapa berita terkait ketidak netralan KPU Banten, sampai saat ini belum adanya tangapan apapun dari Ketua KPU Banten Muhammad Ihsan, para wartawan dari berbagai media menganggap Ketua KPU Banten arogan dan tidak layak memimpin lembaga publik yang didanai dari uang rakyat. (Sdr)
Home
KPU Provinsi Banten
Netralitias Pemilu
Pilkada 2024
Ketua KPUD Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Iklan Layanan Masyarakat yang Diduga Tidak Netral
Ketua KPUD Banten Harus Bertanggung Jawab Atas Iklan Layanan Masyarakat yang Diduga Tidak Netral
sultannews.co.id
Selasa | 22:14 WIB
Last Updated
2024-11-05T15:15:21Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....