SERANG - Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Sukatma, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik, meskipun pada hari ini, Jumat (22/11/2024), TCW tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Surat panggilan itu sendiri baru tadi malam sampai, sementara beliau di luar kota. Tapi bagaimanapun, beliau orang yang taat hukum dan mau menghormati proses itu," ucap Sukatma.
Lebih lanjut menurut Sukatma, kliennya telah meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan oleh penyidik dan kini menunggu penjadwalan tersebut. Namun, Sangat menyayangkan waktu pemanggilan kliennya yang bertepatan dengan momen Pilkada Serentak 2024.
"Saat ini juga kurang tepat, tahun-tahun pilkada begini ini jadi nuansa politiknya. Orang memandang sangat tinggi sekali," ujarnya.
Masih kata Sukatma, menerangkan bahwa kasus Sport Center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.
Pada saat itu, Kejagung sempat menggelar perkara dan menghentikan proses pemeriksaan karena dinilai tidak ada unsur pidana. "Oleh karena itu, saya heran kenapa perkara ini diangkat kembali saat momen Pilkada," tambahnya.
Menurutnya, klaim penyidik Kejati Banten mengenai adanya bukti baru dinilai tidak berbeda dengan bukti yang pernah ada di Kejagung dan KPK. "Mestinya sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi, makanya kok tiba-tiba ini dihidupkan lagi, ada apa?," pungkasnya.
(Suprani)
Home
Kejati Banten
Sport Center Banten
Kejati Banten Kembali Mengangkat Kasus Sport Center yang Melibatkan TCW Suami Airin Rachmi
Kejati Banten Kembali Mengangkat Kasus Sport Center yang Melibatkan TCW Suami Airin Rachmi
sultannews.co.id
Sabtu | 19:10 WIB
Last Updated
2024-11-23T12:11:11Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....