Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan

sultannews.co.id
Sabtu | 20:53 WIB Last Updated 2024-11-16T13:53:41Z

SERANG - Pemadatan tanah merupakan langkah penting dalam proses pemasangan paving block untuk memastikan pondasi yang kuat dan tahan lama. Pemadatan juga membuat paving block terpasang secara merata dan sejajar, sehingga mencegah tempat yang tidak rata dan bahaya tersandung. 

Namun yang terjadi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektare (Ha) pembangunan jalan lingkungan yang sedang dikerjakan CV. Mitra Mahameru Sinergi, untuk pemadatan tanahnya diduga tidak sesuai dengan prosedur perkerasan.

Salah satu pekerja ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pemasangan paving block yang sedang dikerjakan di Desa Binuang, Kecamatan Binuang untuk perkerasannya tidak dilakukan pemadatan.

"Seharusnya ada pemadatan, tapi disini tidak ada. Untuk pekerjanya ada 4 orang," kata pekerja yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (16/11/2024).

Masih kata pekerja, pelaksanaan kegiatan ini sudah berjalan selama 1 minggu, untuk pelaksana dari CV. Mitra Mahameru Sinergi jarang datang ke lokasi kegiatan.

"Untuk panjang pemasangan paving block 175 meter dengan lebar 2,5 meter. Untuk perlengkapan K3, dari pelaksana belum menyerahkan," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Aditia Darmadi sebagai aktifis pemerhati lingkungan berpendapat bahwa pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dengan jenis paving block, untuk pemadatan tanahnya diduga dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur perkerasan.

Dimana menurutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemadatan tanah untuk pemasangan paving block dan terkesan tidak dikerjakan asal jadi.

"Pertama persiapkan permukaan tanah dengan membersihkannya dari vegetasi, sampah atau material lainnya," ucapnya.

Selanjutnya untuk pembangunan jalan lingkungan untuk tanah dengan ukuran yang kecil, bisa menggunakan stamper atau timbris. Sedangkan untuk tanah ukuran yang luas, diperlukan stoom walls.

"Yang perlu diperhatikan harus dilakukan pengujian kepadatan tanah CBR dan perhatikan juga berapa besar beban yang akan ditopang oleh pasangan paving block," tutupnya.

Sementara itu, pihak CV. Mitra Mahameru Sinergi sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.

Diketahui, paket pekerjaan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan infrastruktur kawasan kumuh pembangunan jalan lingkungan berlokasi di Desa Binuang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan nomor kontrak 600.2/PK.KSJ-P2410-10666988/SPK/PPKKP/DPRKP/2024 dengan nilai anggaran Rp 198.979.000 bersumber dari APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 dikerjakan CV. Mitra Mahameru Sinergi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja kalender. (Din)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan

Trending Now

Iklan