SERANG - Buruh Sahabat Andra Soni - Dimyati calon Gubernur Banten periode 2024-2029 turun langsung ke lapangan memantau proses Bedah Rumah Tidak Layak Huni (BRTLH) milik Nimol warga Kampung Serdang, RT. 010 RW. 002, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Senin (04/11/2024).
Ketua Buruh Sahabat Andra Soni - Dimyati, Faizal Rahman menjelaskan kepada awak media, bahwa sebelumnya mereka menemukan rumah warga, Nimol, seorang janda tua yang bekerja sebagai buruh cuci dan gosok, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Atap rumahnya bocor, dengan lantai yang kumuh, dinding bilik yang lapuk, dan fasilitas MCK yang tidak layak, akhirnya membuat mereka tergerak untuk melakukan renovasi.
Renovasi yang dilakukan meliputi perbaikan atap, pemasangan keramik seluas 20 meter, dan perbaikan fasilitas MCK.
Faisal Rahman bersama Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati lainnya turun langsung untuk meninjau sekaligus melakukan peletakan batu pertama.
Warga sekitar menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Mereka bergotong royong membantu proses renovasi yang diperkirakan selesai dalam lima hari. Setelah renovasi selesai, Nimol akan memiliki rumah yang layak huni.
Antusiasme warga yang berkomitmen terlihat mendukung Andra Soni-Dimyati sebagai calon Gubernur Banten.
"Bantuan bedah rumah ini dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang yang mendambakan rumah layak huni," kata Faisal.
"Selain bedah rumah, Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati juga merencanakan bantuan sumur bor untuk 50 titik di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Bantuan ini diharapkan tepat sasaran dan menjadi bentuk kepedulian mereka terhadap masyarakat yang membutuhkan," pungkas Faisal.
(Suprani)
Home
Bakti Sosial
Pilkada 2024
Inisiatif Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni untuk Masyarakat Serang
Inisiatif Buruh Sahabat Andra Soni-Dimyati Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni untuk Masyarakat Serang
sultannews.co.id
Selasa | 06:17 WIB
Last Updated
2024-11-04T23:17:35Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....