Guru Besar Prof OC Kaligis Isi Seminar di Prodi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang

sultannews.co.id
Jumat | 20:22 WIB Last Updated 2024-11-08T13:40:23Z

SERANG - Seminar Nasional dan Call For Paper yang di selenggarakan oleh prodi ilmu hukum Universitas Pamulang Kampus Serang bertemakan "Good Governance Sebagai Katalisator Transformasi Hukum di Kawasan Asean".

Seminar kali ini menghadirkan dua narasumber, salah satunya guru besar dan praktisi bidang hukum, yaitu Prof.Dr.Otto Cornelis Kaligis, S.H, M.Hum, LL.M. dan narasumber ke dua Dosen Hukum Unpam Serang, Dede Firdaus Suyadi, S.H,.M.H,.

Terlihat Prof.OC Kaligis hadir memenuhi undangan panitia seminar nasional sebagai narasumber acara tersebut bertempat di Aula Gedung A Lt.1 Unpam kampus Serang, Jum'at, /8/11/2024.

Diketahui acara seminar tersebut di hadiri langsung oleh ketua Yayasan Sasmita Jaya Dr.Pranoto, S.E, M.M,. Rektor Universitas Pamulang, Dr.H.E.Nurzaman, AM,.M.Si,. dan sebanyak 900 peserta dari mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, dan turut hadir juga beberapa pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Acara  seminar di buka langsung oleh rektor Unpam, Dr.H.E.Nurzaman,AM,.M.Si,. dan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang berkenan hadir memenuhi undangan seminar yang di selenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari program Universitas Pamulang sebagai bentuk implementasi dari "Tri Dharma Perguruan Tinggi," terangnya.

"Semoga seminar hari ini para mahasiswa mendapatkan ilmu yang bermanfaat, karena belajar langsung dengan orang yang kompeten di bidangnya," harapnya.

Di akhir sambutannya Nurzaman langsung membuka seminar dengan membaca Basmallah dan mengetok podium sebagai tanda resmi di buka.

"Dengan membaca Bismillah seminar hari ini saya buka," ucapnya.

Setelah resmi acara seminar di buka, dan guru besar OC Kaligis selaku narasumber menaiki panggung,  para peserta seminar memberikan standing ovation.

Di depan ratusan mahasiswa prodi ilmu hukum, pengacara senior yang pernah membela mantan Presiden ke dua dan presiden ke tiga itu memaparkan isi materinya.

OC Kaligis menjelaskan Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik dalam hukum Indonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014. Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dan mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pada dasarnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia ada beberapa prinsip Good Governance yang harus dipegang, berdasarkan United Nations Development Programme (1997), terdapat 9 prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan Good Governance, yaitu:

1. Akuntabilitas (Accountability)

Tanggung jawab seorang pemimpin publik yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengurus segala kepentingan yang dilakukan.

2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation)

Bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan melalui penyampaian pendapat serta mengambil keputusan baik secara langsung maupun melalui instansi yang dapat mewakili kepentingan mereka.

3. Transparansi (Transparency)

Suatu prinsip dasar yang dibangun untuk mendapatkan informasi tentang kepentingan umum baik secara langsung dan dapat diukur berdasarkan sulitnya akses masyarakat terhadap informasi.

4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness)

Prinsip dasar yang harus diterapkan agar pelayanan terhadap publik menjadi semakin baik dengan memandu setiap kegiatan dan proses kelembagaan dalam upaya mendapatkan apa yang benar-benar dibutuhkan.

5. Kesetaraan (Equality)

Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya.

6. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)

Dalam proses politik, masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan publik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif, termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

7. Visi Strategis (Strategic Vision)

Cara pandang yang strategis dalam menghadapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi.

8. Responsif (Responsiveness)

Dalam prinsip ini, setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.

9. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation)

Menurut United Nations Development Programs, berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi atas keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus.

Di sesi akhir materi yang di sampaikan, pengacara senior OC Kaligis mengungkapan sedikit pengalaman hidupnya, bahwa dirinya sudah banyak pengalaman di bidang hukum dan banyak memakai jasanya untuk sebagai pembelanya, dan sudah pernah di penjara dan sudah menulis berbagai buku selama hidupnya.

"Saya sudah kenyang pengalaman di bidang hukum, saya juga sudah banyak menangani kasus, banyak juga yang memakai jasa saya untuk pembelaan  dalam kasusnya, banyaklah seperti artis, para pejabat dan pengusaha, dan Saya juga pernah di penjara karena sering mengkritik pedas kinerja KPK, sehingga banyak pihak yang tidak suka dengan kritikan saya, sehingga saya masuk penjara, dan selama saya di penjara keseharian saya menulis dan terus menulis, sehingga sampai sekarang ini saya sudah menulis atau membuat buku 125 judul buku," tutupnya.

(Saeful Bahri)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Besar Prof OC Kaligis Isi Seminar di Prodi Ilmu Hukum Unpam Kampus Serang

Trending Now

Iklan