Diduga Merasa Kebal Hukum, Lapak Penimbunan Bahan Kimia Industri dan Solar Bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan

sultannews.co.id
Selasa | 11:37 WIB Last Updated 2024-11-05T04:38:41Z

CILEGON - Lapak penimbunan Bahan Kimia dan Solar yang tepat berada di sebuah bangunan gudang yang berpagar seng bersebelahan dengan tambal ban yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Cilegon, Kampung Ciberko Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dan di Cikuasa Atas Gerem, Merak Cilegon.

BBM Bersubsidi jenis solar yang seharusnya di peruntukan untuk masayarakat golongan menengah kebawah ini dimanfaatkan oleh segelintir orang yang membuka usaha semacam lapak limbah namun terdapat tangki minyak yang diduga kuat  untuk menyimpan BBM bersubsidi jenis solar, yang menurut keterangan warga sekitar  BBM solar tersebut dijual kepada industri atau pertambangan diwilayah sekitar untuk mengisi alat berat/beco atau bahan bakar yang bukan peruntukanya menerima bahan bakar bersubsidi.

Diduga kuat BBM jenis solar tersebut didapati dari para sopir nakal yang melakukan kencingan di lapak lapak yang menyerupai lapak limbah rongsok padahal didalam terdapat tangki penampungan yang diduga kuat untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi.

Roni selaku ketua umu Forum Aspirasi Sultan (FAS) memyapaikan miris dengan adanya kegiatan usaha di beberapa titik yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yang bukan peruntukanya, dengan demikian sama dengan merugikan negara.

"Dari hasil pantauan awak media lapak tersebut selain menjadi penampungan BBM bersubsidi mereka juga mensuplai ke beberapa pabrik yang ada di Bojonegara dengan modus membawa drum berisikan BBM solar bersubsidi dengan alasan ingin mengambil limbah B3 di wilayah pabrik yang ada diwilayah terdekat para penampung BBM ilegal tersebut," ungkapnya kepada media, Selasa 5/11/24.

"Dan ironisnya hasil pantauan awak media lapak lapak tersebut sudah lama beroperasi namun seperti kebal hukum, apakah ada backup dari aparat penegak hukum? sehingga mereka melakukanya seolah terang terangan padahal itu jelas sudah melanggar dan tentunya bisa di pidana atas perbuatanya namun seolah ini dianggap biasa saja," tambahnya.

Roni, berharap, "agar pihak APH dan pemerintah setempat mengambil sikap dan tangkap para pengusaha yang menampung dan menjual belikan BBM bersubsidi tanpa dokumen yang lengkap, karena ini sama saja dapat merugikan negara atau bisa merugikan masyarakat menengah kebawah karena BBM bersubsidi itu untuk masyarakat kecil bukan untuk Industri atau pengusaha," pungkas Roni. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Merasa Kebal Hukum, Lapak Penimbunan Bahan Kimia Industri dan Solar Bersubsidi di Jalan Lingkar Selatan

Trending Now

Iklan