Program Ketapang Desa Mandaya Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Tabrak Kemendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022

sultannews.co.id
Selasa | 22:46 WIB Last Updated 2024-10-01T15:48:13Z

SERANG - Untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) baik nabati dan hewani di Desa. Maka atas dasar ketentuan tersebut, maka ditetapkanlah Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Selain itu juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan serta dapat mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.

Merujuk kepada Kemendes PDTT Nomor 82 tahun 2022 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 diatas, perihal dengan terealisasinya program Ketapang Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten tahun anggaran 2023 mendapatkan perhatian khusus, salah satunya dari Forum Aspirasi Sultan (FAS).

Seperti dijelaskan Ketua FAS, Roni menjelaskan kronologi prihal penggunaan dana ketahanan pangan Desa Mandaya tahun anggaran 2023 silam, Samudi selaku Kepala Desa Mandaya mengatakan bahwa anggaran tersebut dibelanjakan untuk pembelian Sapi 6 ekor dengan maksud penggemukan.

"Penjelasan dari Kepala Desa di Aula Mapolsek Carenang beberapa waktu yang lalu, untuk berapa jumlah atau nilai anggaran dan nama Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dirinya lupa. Serta maksud dari pembelian Sapi tersebut rencananya untuk penggemukan," kata Roni di Kantor FAS, Selasa (01/10/2024).

Masih kata Roni, seiringnya waktu berjalan, Sapi yang tadinya berjumlah 6 ekor mati satu. Selain itu juga, Ketua KPM yang di tunjuk pada saat itu meninggal dunia. Maka atas dasar pertimbangan, Sapi yang 5 ekor ini dijual dan uang hasil penjualannya masih tersimpan dengan utuh.

"Dari kronologi yang diceritakan Kades Samudi, dalam sudut pandang saya diduga mekanisme seperti itu tentu saja sudah menyalahi aturan tentang pedoman ketahanan pangan," tambahnya.

Terkait dengan Sustainable Development Goals atau SDGs Desa adalah upaya untuk menciptakan desa yang lebih inklusif, berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan masa depan yang sesuai dengan lokalitas desa. SDGs Desa sebagaimana dijabarkan dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 diamanatkan menjadi arah kebijakan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jadi kesimpulannya Pemdes Mandaya dalam merealisasikan anggaran Ketapang tahun 2023 diduga tidak mengikuti ataupun arahan tentang pedoman ketahanan pangan. Bahkan terindikasi adanya dugaan KKN yang sengaja dilakukan oleh oknum tertentu," imbuhnya.

Selain pembelian Sapi, Roni menerangkan bahwa penggunaan Dana Desa (DDs) tahap 3 tahun anggaran 2023 Desa Mandaya, ada beberapa item pembelanjaan atau penggunaan anggarannya diduga tidak di jalankan sesuai prosedur dan bisa menimbulkan dugaan korupsi, seperti :

1. Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dan lain lain)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Peningkatan Produksi Pangan Pengadaan Bibit Tanaman Buah-buahan)
Nilai : Rp 32.335.000,00

2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dan lain lain)
Jumlah alat produksi dan pengolahan yang diserahkan (kegiatan ketahanan pangan ternak sapi)
Nilai : Rp 144.244.000,00

"Atas dasar dugaan temuan diatas, saya akan menindaklanjuti permasalahan ini dan secepatnya akan melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Serang untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Mandaya tahun anggaran 2023," tutupnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program Ketapang Desa Mandaya Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Tabrak Kemendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022

Trending Now

Iklan