SERANG - Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan membuat Posko Layanan DPTb, di Sekretariat Desa Sangiang. Dalam Pelayanan DPTb ini ada 9 Kriteria yang akan di layani, apa sajakah ketentuannya?
Ali Rohmadin, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, menyampaikan pelayanan DPTb Pilkada Tahun 2024 ini tidak jauh berbeda perlakuannya dengan DPTb pada Pemilu Tahun 2024. Rabu, 9/10/24.
Kemudian Ali membeberkan, Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
"Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pamarayan, bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) PPS memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih, Adapun pelayanannya mulai tanggal 24 September - 23 Oktober 2024," bebernya.
Selanjutnya Ali menyampaikan pula
Apa saja syarat kondisi Pemilih untuk dapat pindah memilih?
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. bekerja di luar domisilinya dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Ali menjelaskan, "adapula yang beda perlakuannya untuk pindah memilih karena menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tertimpa bencana, itu kami layani mulai tanggal (24 September-20 November 2024, 7 hari sebelum Pencoblosan," bebernya.
Ali menambahkan, apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih.
"menunjukkan KTP-el atau KK, melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal," tambahnya.
Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?
"Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)." Tutupnya. (Klis)
Home
KPU Kabupaten Serang
Pilkada 2024
PPK Pamarayan
PPS Desa Sangiang
PPS Desa Sangiang Membuka Posko Layanan DPTb Bagi Pemilih Warga Desa Sangiang
PPS Desa Sangiang Membuka Posko Layanan DPTb Bagi Pemilih Warga Desa Sangiang
sultannews.co.id
Rabu | 18:06 WIB
Last Updated
2024-10-09T11:07:19Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
PANDEGLANG - Jajaran Badan Adhoc KPU di Kecamatan Saketi yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (P...
-
Dok. Lokasi Pembangunan BTS di Jambe Tangerang. (ist) Tangerang - Terkait dana Kompensasi untuk warga soal Proyek pembangunan menara Base T...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...