SERANG - Sampah adalah salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat modern saat ini. Menumpuknya sampah di tempat pembuangan akhir atau di lingkungan sekitar membuat lingkungan kita semakin tidak sehat dan tidak aman untuk dihuni. Sampah dapat menjadi penyebab bencana alam seperti banjir, longsor, dan juga dapat menjadi sumber penyakit.
Kini pemerintah provinsi Banten melalu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melakukan sosialisasi lingkungan bersih melalui hijau berbasis TPS3R di Banten Lama kepada sejumlah RT RW yang ada di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang. Sabtu (26/10/2024).
Regen, ST, M.si Bidang Cipta Karya DPUPR Provinsi Banten menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse dan Recycle) terus diupayakan guna tercapainya perubahan di Banten Lama karena belum terkelolanya sampah secara baik.
"Jadi kami ada program dalam rangka memenuhi rencana aksi perubahan yang ada di kawasan Banten Lama terkait dengan lingkungan bersih, jadi seperti yang kita ketahui bahwa isu terkait dengan sampah ini seperti di media online ya cukup signifikan, artinya isu sampah yang ada di kawasan Banten Lama ini belum dikelola secara baik," ucapnya.
Ia juga optimis dengan adanya program TPS3R yang akan di aplikasikan di kawasan Banten Lama Kelurahan Banten dan butuh dukungan dari semua pihak.
"Kami coba optimis dulu, karena memang pengelolaan sampah ini suatu masalah yang cukup klasik atau cukup sudah lama kita dengar dan tidak mudah untuk penyelesaian sampah ini, jadi butuh dukungan semua stakeholder dan masyarakat," jelasnya.
Kedepannya ia juga akan mengaplikasikan program TPS3R dengan cara memilah sampah dari sampah organik, non organik, hingga sampah B3.
Diketahui TPS3R adalah singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce- Reuse- Recycle, yaitu fasilitas yang mengelola sampah dengan prinsip 3R :
- Raduce : Mengurangi
- Reuse : Menggunakan ulang
- Recycle : Mendaur ulang
TPS3R bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Selain itu, TPS3R juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.
TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan sampah yang melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Beberapa contoh inovasi teknologi yang digunakan di TPS3R, antara lain: Mesin pencacah sampah, Pengayak kompos, Teknologi kompos cacing (kascing).
Manfaat TPS3R; Mengurangi Volume Sampah ke TPA Dengan memilah dan mengolah sampah di tingkat lokal, TPS3R dapat mengurangi jumlah sampah yang harus diangkut ke TPA. Ini membantu mengurangi beban pada fasilitas pembuangan akhir dan memperpanjang umur TPA.
Mengurangi Dampak Lingkungan
Mengelola sampah dengan prinsip 3R mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pengurangan sampah berarti lebih sedikit sampah yang mencemari tanah dan air. Daur ulang mengurangi kebutuhan untuk bahan baku baru, mengurangi deforestasi dan pencemaran akibat proses produksi.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
TPS3R tidak hanya mengelola sampah tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi bagi masyarakat. Program edukasi dan pelatihan di TPS3R meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan mempromosikan kebiasaan hidup berkelanjutan.
Memberdayakan Komunitas Implementasi
TPS3R seringkali melibatkan anggota komunitas dalam operasionalnya, menciptakan lapangan kerja lokal, dan mempromosikan partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.
Potensi Ekonomi Dengan mendaur ulang dan mengolah sampah, TPS3R dapat menciptakan produk-produk baru dari bahan daur ulang. Ini tidak hanya mengurangi kebutuhan akan bahan baku baru tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat setempat melalui penjualan produk daur ulang. (Sdr)
Home
Gerakan Bebas Sampah
Lingkungan Hidup
TPS3R
Mengenal TPS3R : Solusi Penanganan Sampah Di Banten Lama
Mengenal TPS3R : Solusi Penanganan Sampah Di Banten Lama
sultannews.co.id
Minggu | 20:12 WIB
Last Updated
2024-10-27T13:13:04Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....