Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
OPINI - Kabar gembira buat para guru, penting untuk di simak agar semua mengetahui.
MAHKAMAH AGUNG:
Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa.
Berikut isi Yurisprudensi Mahkamah Agung yang berhasil di kutip dari website resmi Mahkamah Agung. Sebarkan kepada Bapak Ibu Guru.
Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru :
1. Pasal 39 ayat 1
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 40
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pasal 41
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
Tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat memahami..