GMP Lakukan Observasi Peduli Lingkungan Sebagai Refleksi Hari Sumpah Pemuda

sultannews.co.id
Senin | 23:00 WIB Last Updated 2024-10-21T16:02:02Z

SERANG - Dalam rangka memperingati datangnya Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2024 nanti, Gerakan Mahasiswa Pamarayan ( GMP ) melakukan observasi peduli lingkungan di Kecamatan Pamarayan. Kegiatan observasi ini, dilakukan pada lokasi belakang area Bendungan Lama Pamarayan dan sekitarnya, Minggu, 20 Oktober 2024.

Menurut Halimi selaku ketua umum GMP, berdasarkan hasil observasi dari GMP ada beberapa titik yang memang banyak menumpuknya sampah, salah satunya di Desa Pamarayan tepatnya dibelakang pasar, belakang Pintu Jembatan Lama Pamarayan dan di Desa Kampung Baru.

"Dari titik pertama di temui tepatnya di belakang pasar Pamarayan, sungguh sangat luar biasa betapa menumpuknya sampah yang menutupi aliran tersier Ciujung Pamarayan," ungkapnya.

Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah terutama dinas terkait baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepariwisataan, Dinas Kelautan dan Kemaritiman serta Balai Besar Wilayah Sungai  Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang dinaungi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Permasalahan ini juga menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah daerah dalam menangani perihal permasalahan sampah yang ada di daerah, salah satunya di aliran tersier sungai Ciujung Pamarayan, jika hal ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, ini akan berdampak buruk pada masyarakat setempat bahkan bisa menimbulkan berbagai penyakit, pendangkalan sungai, pencemaran sungai Ciujung Pamarayan dan lingkungan sekitarnya," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, selain itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Kemudian juga beredasarkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pengolahan sampah pasal 8 berbunyi Pemerintah daerah  bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.

"Berkaca pada kebijakan pemerintah daerah yang telah direalisasikan perihal pengolahan sampah di Kecamatan Kibin, seharusnya ini juga menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama untuk daerah daerah yang rawan sampah di Kabupaten Serang, supaya pengolahaan sampah bersifat merata, jangan sampai melihat dari segi pendapatan ekonomi daerahnya saja, berbicara perkembangan ekonomi juga ini merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang perlu dilakukan," ujarnya.

Salah satu pengurus GMP, Ipung mengatakan, "sampah adalah permasalahan yang kompleks yang perlu segera diatasi oleh Pemda Serang, berbicara perihal sampah sampai detik ini Pemda belum mempunyai tempat pembuangan sampah terpadu, masih dalam tahap pembebasan lahan yang direncanakan di daerah mancak, saya harap pemerintah daerah segera mempercepat pembuatan TPST tersebut agar sampah yang ada didaerah bisa dibuang dan di olah dalam satu titik lokasi, jika tidak ada percepatan maka sampah akan menumpuk dan berimbas pada kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan, bahkan bisa menimbulkan bencana." Pungkasnya. (Klis)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMP Lakukan Observasi Peduli Lingkungan Sebagai Refleksi Hari Sumpah Pemuda

Trending Now

Iklan