SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan kajian dengan mereview atau peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang. Sebagai tindak lanjut, Memorandum of Understanding atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan UNISBA serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPUPR.
Hal itu terungkap pada Penyambutan Mahasiswa Universitas Islam Bandung (UNISBA) dalam rangka persiapan pengumpulan data di Wilayah Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un pada Kamis, 17 Oktober 2024 yang digelar DPUPR Kabupaten Serang. Turut hadir Kepala DPUPR, Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR, Muhammad Furqon, Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, dan perwakilan OPD terkait.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, mengatakan kerjasama yang dilakukan pertama adanya kegiatan Tridharma UNISBA Fakultas Teknik Program Studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota untuk melakukan kajian untuk perencanaan wilayah. Di saat bersamaan, DPUPR juga tengah mengadakan perubahan RTRW sehingga dilakukan secara bersama-sama kajiannya.
"Kami sedang mengadakan perubahan RTRW, maka ini ada komunikasi kenapa enggak sekalian kita lakukan, kita kerja samakan bersama-sama sehingga kemarin MoU dengan UNISBA Pemkab Serang juga PKS Fakultas Teknik dan DPUPR. Nah ini kami lakukan kajian bersama teman-teman di UNISBA," ujarnya.
Yadi berharap, hasil kajian data yang diperoleh dari lapangan nanti akan diambil ini menjadi dasar untuk perubahan RTRW karena harus diidentifikasi lapangannya. "Karena memang kami ada perubahan RTRW pada Tahun 2025, ini harus sudah berubah kan sudah 5 tahun. Kalau untuk Provinsi Banten dilakukan (perubahan RTRW)," katanya.
Terlebih saat ini, sebut Yadi, banyak hal-hal baru, salah satunya menyesuaikan untuk PSN atau Proyek Strategis Nasional oleh Pemerintah Pusat. "Maka dari itu kami sudah harus adanya persiapan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang, sehingga mendapatkan hal-hal yang baru dan selaras dengan RTRW provinsi dan pusatnya," paparnya.
Adapun untuk waktu pelaksanaannya, kata Yadi, untuk KKN (kuliah kerja nyata) Mahasiswa UNISBA hanya 7 hari. Akan tetapi, untuk peninjauan pengambilan data-data sekitar 2 bulan yang sudah berjalan sejak kemarin. "Mudah-mudahan data yang didapatkan oleh teman-teman UNISBA untuk wilayah Kabupaten Serang bisa dikaji atau jadi masukan (perubahan RTRW) kita nanti ke depannya," tuturnya.
Kaprodi Perencanaan Wilayah dan Kota UNISBA, Asep Haryanto, mengatakan dengan akan dilakukannya peninjauan kembali atau PK RTRW Kabupaten Serang, biasanya dalam kegiatan PK akan mengeluarkan rekomendasi apakah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang ini masih layak digunakan atau tidak.
"Ada perhitungan-perhitungannya, ada deviasinya berapa besar penyimpangan-penyimpangannya ataukah harus direvisi, misalnya, kalau enggak salah penyimpangannya berapa persen? Nah itu harus ada ketentuannya," ujarnya.
Sedangkan jika misalnya melebihi, sebut Asep, maka RTRW Kabupaten Serang harus direvisi. Biasanya, kata dia, revisinya pun ada 2 rekomendasi: revisi sebagian dan revisi secara keseluruhan atau secara total.
"Hasil penelitian mahasiswa ini akan menjadi dasar sebagai masukan sebelum proses peninjauan kembali itu dilaksanakan. Karena hasil kajian mahasiswa ini menjadi bahan temuan awal untuk proses PK tersebut," katanya.
Adapun untuk waktunya, sebut Asep, dilakukan selama 1 semester atau 4 sampai 5 bulan ke depan. Akan tetapi, selama Pemkab Serang masih membutuhkan tenaga, pemikiran-pemikiran, pada prinsipnya UNISBA siap membantu. "Yang biasanya sekitar 5 bulan untuk kajian yang dilakukan, dan nanti hasilnya akan kita presentasikan, misal kalau di Bandung dari Pemkab Serang nanti di undang untuk di diskusikan." Tuturnya. (Red/*)
DPUPR - UNISBA Lakukan Kajian RTRW Kabupaten Serang
sultannews.co.id
Kamis | 18:16 WIB
Last Updated
2024-10-17T11:17:28Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
SERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Purkon Rohiyat, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ichsan, S.H., M.H. beserta Ja...
-
SERANG - Lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebaga...
-
JAKARTA - Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mab...
-
SERANG - Menanggapi pemberitaan sebelumnya dengan judul Kegiatan CV. Mitra Mahameru Sinergi Diduga Tidak Sesuai Prosedur Perkerasan, Dinas P...
-
STN - Pencak Silat sebagai seni harus menuruti ketentuan-ketentuan, keselarasan, keseimbangan, keserasian antara wirama, wirasa dan wiraga....