Aji Mumpung, Menteri Desa Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto Menggunakan Akses Negara Untuk Kepentingan Pribadi

sultannews.co.id
Selasa | 20:42 WIB Last Updated 2024-10-22T13:43:13Z

SERANG - Baru saja dilantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto dilaporkan oleh salah satu komunitas Masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Menurut Kamaludin, SE, Sekjend Solmet (Solidaritas Merah Putih), kondisi ini sudah diprediksi sebelumnya, karena bagaimanpun istrinya Ratu Zakiyah adalah salah seorang kandidat Calon Bupati Serang.  “ini Namanya aji mumpung,” tukas Kamaludin, Selasa 22/10/2024.

Lebih lanjut Kamaludin menyatakan, bahwa laporan itu bukan tanpa dasar, terang dan jelas, berdasarkan surat undangan yang saat ini viral, bagaimana mungkin kegiatan haul ibunda Menteri serta tasyakuran dan hari Santri yang dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun. Kepentingannya jelas, ungkap Kamaludin karena yang diundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, Kader PKK hingga Posyandu.

Lebih tegas dikatakan Kamaludin, "kalau kita Simak Pidato Presiden RI, Prabowo Subianto saat sebelum dilantik sudah mengingatkan kepada para Calon Menterinya agar nanti jangan ada yang main-main dengan dana APBN karena bagaimanapun saat ini sudah era yang canggih dan digitalisasi, semua mata melihat dan dapat mengetahui, tapi ternyata arahan dari Presiden sudah tidak diperhatikan lagi apalagi di dengar," tegasnya.

“ini urusan pribadi yang menggunakan fasilitas Negara, menggunakan Kop Kementrian sama saja menggunakan fasilitas negara, ironisnya adalah terindikasi untuk kepentingan arahan konstituen yang mengarah kepada pencalonan istrinya, Ratu Zakiyah,” ungkap Kamaludin.

Untuk itu, ditegaskan oleh Kamaludin, agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti laporan ini, dan harus diingat Bawaslu untuk tidak memihak kepada siapapun, harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai netralitasnya dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip aturan dan peraturan.

“Kalau terbukti, kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan Presiden bisa mengambil sikap atas keteledoran yang dilakukan oleh pembantunya ini," tutupnya.


(Suprani)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aji Mumpung, Menteri Desa Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto Menggunakan Akses Negara Untuk Kepentingan Pribadi

Trending Now

Iklan