Warga Lebak Indah: Tidak Ada Masalah dan Itu Masih Millik Developer Bukan Fasos Fasum Pemkot

sultannews.co.id
Minggu | 16:37 WIB Last Updated 2024-09-01T10:06:02Z

KOTA SERANG - Polemik menyangkut pembangunan ruko di lingkungan Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang di anggap telah menggunakan lahan fasilitas umum (PSU) milik Pemkot Serang, menurut tokoh dan masyarakat pada umumnya yang berada di lingkungan perumahan tidak mempermasalahkan hal tersebut dan masih milik PT. Putra Windu Trijaya.

Sri Burhana tokoh masyarakat sekaligus ketua RW 04 di Lebak Indah memberikan penjelasan bahwa sepengetahuannya lahan yang di maksud masih milik developer.

"Saya rasa lahan yang telah di bangun ruko itu masih milik PT Windu Trijaya, dulu saya sempat mengajukan pertanyaan ke Perkim Kota Serang dan developer, apakah masuk fasilitas umum atau bukan, ternyata dari developer mengatakan memiliki sertifikat atas lahan tersebut, silahkan tanyakan saja ke developernya," ungkapnya kepada awak media. Minggu 1/9/2024.

Lebih lanjut dirinya mengatakan nara sumber dalam pemberitaan yang beredar tidak mewakili keseluruhan warga masyarakat lingkungan Lebak Indah, bahkan menurutnya bukan warga dari lingkungan yang di bangun ruko milik developer. Sri Burhana juga memberikan pernyataan jika ingin mengatasnamakan warga Lebak Indah minimal ada dukungan warga dan harus memakai mekanisme yang berlaku.

"Saudara Dodi Dharmono yang mengatasnamakan warga Lebak Indah sebenarnya dari Banten Inside tidak relevan karena beliau memang bukan warga Lebak Indah berdasarkan buku induk warga, baik di wilayah RW.04 maupun RW.05, sehingga statemen beliau bias dan cenderung dipaksakan, jika ingin mengatasnamakan warga Lebak Indah minimal ada dukungan 50-1 dari jumlah warga RW 04 & 05 perumahan Lebak Indah," lanjutnya.


Senada dengan Ketua RW 04, Wanto Ketua RW.05 Lebak Indah juga menjelaskan berkaitan pembangunan ruko yang di kerjakan oleh PT. Putra Windu Trijaya tidak akan ada tuntutan apapun dari warga karena memang lahan tersebut masih milik developer.

"Pada prinsipnya kami (Ketua RW.04 & 05) sudah selesai dengan PT. Putra Windu Trijaya berkaitan lahan depan perumahan, yang selama ini lahan tersebut menjadi sita jamin warga Lebak Indah pra penyerahan sarana dan prasarana ke Pemkot Serang. Kemudian secara logika mana mungkin pihak PT. PWT /Vicenda berani membangun tanpa memiliki bukti kepemilikan tanah (sertifikat) dan tanpa ijin pemkot atau dinas terkait," ungkapnya.

Ketika polemik ini menjadi perhatian warga Lebak Indah, Galih perwakilan dari developer melalui sambungan telepon memberikan penjelasan bahwa ruko di bangun bukan di atas lahan fasos fasum milik Pemkot Serang.

"Bukan lahan fasos fasum. Masih lahan developer, kami punya sertipikat siteplan dan punya PBG kok mas. Dan mana mungkin berani kita bangun di lahan milik Pemkot mas. Saya konfirmasi bahwa hal itu terkait lahan milik Pemkot itu tidak benar mas." Tutupnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Lebak Indah: Tidak Ada Masalah dan Itu Masih Millik Developer Bukan Fasos Fasum Pemkot

Trending Now

Iklan