Stop Kriminalisasi Rektor UNMA Banten..!! Mengembalikan Esensi Akademik dan Keadilan

sultannews.co.id
Senin | 10:48 WIB Last Updated 2024-09-09T03:49:19Z

Penulis:
BUNG EKO SUPRIATNO
Penekun Kajian di Mathla'ul Anwar Banten University Lecturer Forum (Forum Dosen UNMA Banten), Penyeduh Kopi di Lorong Diskusi, dan Dosen Biasa di Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathlaul Anwar Banten


OPINI - "Salah, akui; bengkok, luruskan. Bukti, beberkan; hukuman, jalani. Ini pembinaan, bukan pembinasaan. Dalam akademia, koreksi diri jauh lebih berharga daripada saling lapor dan mempermalukan. (Bung Eko Supriatno).

Integritas dan keadilan adalah fondasi penting dalam dunia akademik. Namun, situasi di Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten mengungkap bagaimana prinsip-prinsip ini dapat terancam oleh tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan esensi sesungguhnya dari institusi pendidikan tinggi.

Peristiwa ini berawal dari keputusan Universitas Mathlaul Anwar (Unma) Banten untuk memberhentikan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) karena dugaan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan ini tercantum dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024, yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.

Kasus ini mencuat lebih dari enam bulan lalu dan melibatkan proses investigasi yang panjang, termasuk pengumpulan bukti, pemanggilan saksi dan keputusan oleh Badan Penyelenggara Universitas (BPU) serta Pengurus Besar Mathlaul Anwar. Rektor UNMA Banten, Prof. HE Syibli Syarjaya, menjelaskan bahwa manipulasi dilakukan dengan mengakses Sistem Administrasi Keuangan dan Akademik (Siakad) secara ilegal untuk mengubah nilai mahasiswa tanpa sepengetahuan dosen pengampu.

Menurut Rektor, tindakan tersebut adalah pelanggaran akademik berat, sehingga pelaku dipecat dari jabatannya secara tidak hormat. Rektor juga meminta agar pihak luar tidak mencampuri urusan internal kampus dan menegaskan komitmen UNMA Banten untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan akreditasi institusi.

Untuk menjaga ketertiban, Rektor mengimbau civitas akademika untuk tetap tenang dan melanjutkan kegiatan akademik seperti biasa, serta akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu proses belajar.

Tulisan ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya menghindari kriminalisasi dalam penanganan kasus internal kampus dan menekankan perlunya proses yang adil dan transparan, serta pentingnya mekanisme koreksi diri dalam lembaga akademik.

Protes Forum Dosen, Menyoroti Ketidakadilan Hukum

Pada 5 September 2024, Forum Dosen UNMA Banten, yang dipimpin oleh Ali Nurdin, melakukan protes di Mapolres Pandeglang. Protes ini menyoroti masalah hukum yang melibatkan rektor universitas, yang dianggap telah merusak reputasi institusi secara tidak adil. Forum Dosen berpendapat bahwa tindakan hukum yang berkepanjangan baik di kepolisian, pengadilan negeri, maupun pengadilan tata usaha Negara telah diputarbalikkan melalui media sosial untuk menampilkan pimpinan UNMA sebagai pelaku kesalahan besar. Sebaliknya, mereka melihat kasus ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab mereka sebagai akademisi dan warga negara untuk memastikan penegakan hukum yang benar.

Catatan Penting

1. Esensi Mekanisme Koreksi Diri.

Lembaga akademik yang baik harus memiliki mekanisme koreksi diri dari dalam. Mekanisme ini memungkinkan pengawasan dan evaluasi secara internal tanpa perlu terjebak dalam praktik saling melapor atau mempermalukan institusi di depan publik. Ketika terjadi pelanggaran, lembaga akademik harus memiliki prosedur yang adil dan transparan untuk menanganinya, dengan tujuan memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kualitas institusi.

2. Perlunya Dialog Terbuka

Di lingkungan kampus, suara berbeda dan pikiran kritis harus menjadi bagian integral dari kehidupan akademik. Diskusi terbuka dan kritik konstruktif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat. Perbedaan pendapat atau kritik harus ditangani dengan cara yang mendukung proses evaluasi yang transparan dan berkeadilan, bukan dengan ancaman atau pelaporan sembarangan yang dapat menambah ketegangan.

3. Menghindari Kriminalisasi.

Kriminalisasi individu atau kelompok dalam konteks masalah internal kampus sering kali mengalihkan fokus dari upaya perbaikan dan pembinaan. Proses hukum harus dijalankan dengan objektivitas dan integritas, bukan sebagai alat untuk menghancurkan reputasi atau menciptakan ketidakadilan. Sebagai akademisi, kita harus menjaga prinsip bahwa proses hukum dan koreksi internal adalah sarana untuk pembinaan, bukan pembinasaan.

4. Menegakkan Keadilan Akademik

Keadilan akademik melibatkan proses evaluasi yang berimbang dan terbuka. Institusi pendidikan harus berkomitmen untuk menjalankan proses evaluasi dan perbaikan secara internal dengan cara yang benar dan adil, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan pendapat dan bukti tanpa menghadapi ancaman atau kriminalisasi.

Kasus di UNMA Banten menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan keadilan di lingkungan akademik. Kriminalisasi rektor atau pihak-pihak lain dalam kasus internal hanya akan menambah masalah dan mengalihkan fokus dari perbaikan yang seharusnya menjadi tujuan utama.

Mekanisme koreksi diri yang efektif dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kesalahan dapat diperbaiki dengan cara yang adil dan konstruktif. Menghindari kriminalisasi dan menjaga dialog terbuka adalah langkah penting untuk memastikan lembaga akademik tetap menjadi tempat pembelajaran dan pengembangan yang positif.

Sebagai komunitas akademik, kita harus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan integritas dengan cara yang mendukung perkembangan dan perbaikan.

Dengan cara ini, kita tidak hanya memperbaiki kesalahan yang ada tetapi juga memastikan bahwa lembaga akademik kita tetap menjadi contoh prinsip moral dan profesional yang tinggi. Mari kita hentikan kriminalisasi dan fokus pada pembinaan yang konstruktif dan adil.

Penggalan Puisi dari Penulis:

Keadilan tak kenal batas,
Di tengah sunyi, ia hidup, bernapas


Bukan penghalang hak yang mesti dituntut.
Di altar pengetahuan yang suci,
Kami berdiri, tak gentar oleh janji,


Polisi bukan tangan yang membelenggu,
Tugasnya menata, bukan melumpuhkan rasa.


Namun kini, langkah hukum tersandung,
Mereka yang berilmu dihukum oleh bayang-bayang,


Kriminalisasi adalah tirani bisu,
Merenggut kebebasan, melukai pikiran jernih itu.


Jika keadilan dibungkam dengan paksa,
Kebijaksanaan lenyap dari meja peradilan,

Tak hanya masa kini yang terkoyak,
Tapi harapan, masa depan, turut terkapar.

Hentikan pedang yang mematahkan ilmu,
Rektor bukan penjahat, rektor bukan pelaku,
ia penebar cahaya,

Kriminalisasi hanyalah belenggu ilusi, yang harus diruntuhkan demi nurani yang sejati.

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stop Kriminalisasi Rektor UNMA Banten..!! Mengembalikan Esensi Akademik dan Keadilan

Trending Now

Iklan