Oleh: Advokat Suwadi, SH, MH.
OPINI - Pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya." Sementara itu dalam putusan pailit, kata didahulukan ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak negara dan para kreditor separatis, di mana hak negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis.
Atas ketidakpastian hukum ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014.
Sumber:
https://www.bphn.go.id/data/documents/67_puu_2013-uu-ketenagakerjaan-telahucap-11sept2014-_wmactio.pdf