Mahasiswa Tuding Tidak Beradab & Rusak Marwah KPU, BEM STIA Laporkan Fitron ke Bawaslu Pandeglang

sultannews.co.id
Rabu | 20:17 WIB Last Updated 2024-09-04T13:26:27Z

PANDEGLANG - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya dan Demisioner Ketua BEM STIA Banten, laporkan Fitron Nur Ikhsan, selaku bakal calon Bupati Pandeglang.

Ahmad Daerobi, Ketua BEM STISIP Banten Raya, mengatakan, hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 32, yang ditujukan kepada saudara, Fitron Nur Ikhsan, selaku bakal calon Bupati Pandeglang.

"Kami memandang, Fitron ini melanggar pasal 32, PKPU 8/2024. Seharusnya, bakal calon yang terpilih dalam pemilihan legislatif Februari 2024 lalu," ujarnya.

Selain itu, Dede Hasan Basri, Demisioner Ketua BEM STIA Banten, yang juga turut menyampaikan laporan ke Bawaslu Pandeglang, menyampaikan pihaknya, keheranan. Pasalnya, Fitron ini sudah daftar ke KPU tanggal 28 Agustus 2024 ke KPU Pandeglang dan membawa surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD Banten terpilih.

"Fitron ini tidak beradab dan merusak marwah KPU Pandeglang, jelas jelas sudah daftar di KPU bawa surat pengunduran diri dari anggota DPRD Banten, koq masih ikut pelantikan DPRD Banten, Senin, 02 September 2024." Pungkasnya. (Red/*)

iklaniklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Tuding Tidak Beradab & Rusak Marwah KPU, BEM STIA Laporkan Fitron ke Bawaslu Pandeglang

Trending Now

Iklan